Pengampunan Pajak Rawan Kecemburuan Sosial
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, rencana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) rawan kecemburuan sosial, bahkan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
"Tax amnesty ide yang lumrah, tapi lebih dari itu, ada sensitifitas tertentu karena ada potensi kecemburuan sosial," katanya di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dia menjelaskan, saat ini penerimaan pajak dalam negeri masih didominasi oleh wajib pajak (WP) berprofesi karyawan. Hal ini tentunya akan menimbulkan kecemburuan jika para WP yang memarkirkan dananya di luar negeri justru diampuni.
Sebaliknya, menurut dia, pemerintah justru belum pernah mewacanakan pengampunan pajak untuk para WP yang ada di dalam negeri.
"Kalau saya berpikir sebagai pegawai, saya akan menrasfer uang saya ke Singapura," imbuh dia.
Menurut Yustinus, kebijakan ini perlu didalami lebih lanjut. Pemerintah pun jangan terlalu terpaku dengan data perkiraan bahwa total aset Indonesia yang terparkir di satu negara saja mencapai Rp3.000 triliun.
Dia mengkhawatirkan, jika pengampunan pajak ini akan terkesan sebagai instrumen pemberian kebebasan atau impunitas bagi para koruptor.
"Kan ini yang salah, bagaimana perluasan kebijakan ini, realisasi special tax amnesty ini, yang seperti memberi impunitas kepada koruptor, kasihan yang dalam negeri," pungkas dia.
"Tax amnesty ide yang lumrah, tapi lebih dari itu, ada sensitifitas tertentu karena ada potensi kecemburuan sosial," katanya di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dia menjelaskan, saat ini penerimaan pajak dalam negeri masih didominasi oleh wajib pajak (WP) berprofesi karyawan. Hal ini tentunya akan menimbulkan kecemburuan jika para WP yang memarkirkan dananya di luar negeri justru diampuni.
Sebaliknya, menurut dia, pemerintah justru belum pernah mewacanakan pengampunan pajak untuk para WP yang ada di dalam negeri.
"Kalau saya berpikir sebagai pegawai, saya akan menrasfer uang saya ke Singapura," imbuh dia.
Menurut Yustinus, kebijakan ini perlu didalami lebih lanjut. Pemerintah pun jangan terlalu terpaku dengan data perkiraan bahwa total aset Indonesia yang terparkir di satu negara saja mencapai Rp3.000 triliun.
Dia mengkhawatirkan, jika pengampunan pajak ini akan terkesan sebagai instrumen pemberian kebebasan atau impunitas bagi para koruptor.
"Kan ini yang salah, bagaimana perluasan kebijakan ini, realisasi special tax amnesty ini, yang seperti memberi impunitas kepada koruptor, kasihan yang dalam negeri," pungkas dia.
(rna)