Kementerian PUPR Jaga Kota dari Pertumbuhan Ekonomi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertekad mengembalikan identitas kota-kota di Indonesia, yang terancam pesatnya pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilakukan melalui Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) yang diikuti 45 kabupaten/kota.
Kementerian PUPR mendorong penyusunan Pedoman Pelestarian Kota Pusaka dan Rencana Aksi Pengelolaan Kota Pusaka. Untuk menjaring masukan dari berbagai pihak Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menyelengarakan seminar Kota Pusaka, bertajuk “Smart Planning for Heritage River Cities” di Jakarta Convention Center (JCC).
“Seminar Kota Pusaka menjadi ajang berkumpul para pihak yang memiliki perhatian dengan isu pelestarian kota pusaka. Seminar ini memiliki semangat untuk mengeksplorasi ide-ide melestarikan sejarah yang terkandung dalam bangunan pusaka, sekaligus mempertahankan utilitas bangunan agar sejalan dengan perkembangan kota-kota modern di Indonesia,” ujar Dirjen Cipta Karya, Andreas Suhono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2015).
Dia menuturkan, masukan-masukan dari kegiatan itu diharapkan dapat disepakati sebagai satu bentuk pedoman yang dapat dijadikan acuan atau standar dalam melakukan penataan kawasan cagar dengan mempertimbangkan perkembangan perkotaan, baik secara fisik, ekonomi, maupun sosial.
“Kota Pusaka harus mendapatkan perhatian karena pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sangat pesat dan dikhawatirkan menggerus peninggalan budaya. Harapannya Indonesia nantinya tetap tumbuh menjadi sebuah negara yang berkembang pesat, tanpa mengabaikan perkembangan kota-kota pusaka yang merupakan warisan luhur Bangsa Indonesia,” terang Andreas.
Pemeliharaan Kota Pusaka juga tertuang dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Bagian keempat UU tersebut mengatur tentang pelestarian bangunan cagar budaya.
Kementerian PUPR berupaya mendorong terwujudnya kota-kota pusaka di Indonesia yang nantinya diharapkan dapat diakui sebagai Kota Pusaka Dunia (World Heritage City) oleh UNESCO dan mengembalikan identitas kota-kota di Indonesia dengan menyelenggarakan Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) bekerja sama dengan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI).
Kementerian PUPR mendorong penyusunan Pedoman Pelestarian Kota Pusaka dan Rencana Aksi Pengelolaan Kota Pusaka. Untuk menjaring masukan dari berbagai pihak Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menyelengarakan seminar Kota Pusaka, bertajuk “Smart Planning for Heritage River Cities” di Jakarta Convention Center (JCC).
“Seminar Kota Pusaka menjadi ajang berkumpul para pihak yang memiliki perhatian dengan isu pelestarian kota pusaka. Seminar ini memiliki semangat untuk mengeksplorasi ide-ide melestarikan sejarah yang terkandung dalam bangunan pusaka, sekaligus mempertahankan utilitas bangunan agar sejalan dengan perkembangan kota-kota modern di Indonesia,” ujar Dirjen Cipta Karya, Andreas Suhono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2015).
Dia menuturkan, masukan-masukan dari kegiatan itu diharapkan dapat disepakati sebagai satu bentuk pedoman yang dapat dijadikan acuan atau standar dalam melakukan penataan kawasan cagar dengan mempertimbangkan perkembangan perkotaan, baik secara fisik, ekonomi, maupun sosial.
“Kota Pusaka harus mendapatkan perhatian karena pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sangat pesat dan dikhawatirkan menggerus peninggalan budaya. Harapannya Indonesia nantinya tetap tumbuh menjadi sebuah negara yang berkembang pesat, tanpa mengabaikan perkembangan kota-kota pusaka yang merupakan warisan luhur Bangsa Indonesia,” terang Andreas.
Pemeliharaan Kota Pusaka juga tertuang dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Bagian keempat UU tersebut mengatur tentang pelestarian bangunan cagar budaya.
Kementerian PUPR berupaya mendorong terwujudnya kota-kota pusaka di Indonesia yang nantinya diharapkan dapat diakui sebagai Kota Pusaka Dunia (World Heritage City) oleh UNESCO dan mengembalikan identitas kota-kota di Indonesia dengan menyelenggarakan Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) bekerja sama dengan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI).
(dmd)