Ini Besaran Tarif Pungutan CPO Supporting Fund
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah masih membahas soal ketentuan pungutan pengembangan sawit atau crude palm oil (CPO) supporting fund (CSF), termasuk soal Badan Layanan Umum (BLU) dan besaran tarif pungutan yang dikenakan pada industri dan eksportir CPO, berkisar USD20 hingga USD50 per ton.
Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan, pembentukan BLU akan berpayung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pihaknya akan menggenjot penyelesaiannya dalam minggu ini.
"BLU minta PMK. Tapi banyak yang harus diselesaikan, seperti ketentuan terkait BLU, kemudian usulan penghimpunan dana, juga soal penggunaanya di Kementerian ESDM, penetapan dewan pengawas dan dewan pembina, ketentuan sanksi. Ini baru akan diselesaikan," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian usai rapat koordinasi soal sawit, Jakarta, Senin (8/5/2015).
Sementara, untuk sektor-sektor yang akan dikenakan pungutan, selain CPO, ada beberapa sektor lain seperti crud palm kernei oil (CPKO), olien dan minyak goreng.
"Ada 13 pos tarif, termasuk CPO dan CPKO yang kena himpunan dana. Biodiesel tidak dikenakan. Kita kan semangatnya antara hilirisasi dan berkelanjutan, jadi bagaimana hilirisasi jalan dan berkelanjutan juga jalan," lanjut dia.
Untuk penetapan besar tarif pungutan, Panggah menyatakan bahwa hal tersebut masih dirumuskan dalam rapat selanjutnya oleh tim teknis.
"Kalau BK (bea keluar) makin ke hulu akan makin besar, tapi kalau makin ke hilir makin kecil. Pungutan, adanya hulu saja. Angka pungutannya tidak sama, tapi antara USD20 hingga USD50," tandasnya.
Baca: BLU CPO Supporting Fund Rampung Pekan Ini
Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan, pembentukan BLU akan berpayung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pihaknya akan menggenjot penyelesaiannya dalam minggu ini.
"BLU minta PMK. Tapi banyak yang harus diselesaikan, seperti ketentuan terkait BLU, kemudian usulan penghimpunan dana, juga soal penggunaanya di Kementerian ESDM, penetapan dewan pengawas dan dewan pembina, ketentuan sanksi. Ini baru akan diselesaikan," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian usai rapat koordinasi soal sawit, Jakarta, Senin (8/5/2015).
Sementara, untuk sektor-sektor yang akan dikenakan pungutan, selain CPO, ada beberapa sektor lain seperti crud palm kernei oil (CPKO), olien dan minyak goreng.
"Ada 13 pos tarif, termasuk CPO dan CPKO yang kena himpunan dana. Biodiesel tidak dikenakan. Kita kan semangatnya antara hilirisasi dan berkelanjutan, jadi bagaimana hilirisasi jalan dan berkelanjutan juga jalan," lanjut dia.
Untuk penetapan besar tarif pungutan, Panggah menyatakan bahwa hal tersebut masih dirumuskan dalam rapat selanjutnya oleh tim teknis.
"Kalau BK (bea keluar) makin ke hulu akan makin besar, tapi kalau makin ke hilir makin kecil. Pungutan, adanya hulu saja. Angka pungutannya tidak sama, tapi antara USD20 hingga USD50," tandasnya.
Baca: BLU CPO Supporting Fund Rampung Pekan Ini
(izz)