DPD Desak Pemerintah Bentuk Badan Pangan Nasional
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menekankan urgensi peraturan presiden (Perpres) pengendalian harga bahan pangan pokok dan pembentukan badan pangan nasional di Indonesia.
Ketua Komite II DPD, Parlindungan Purba mengemukakan, bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian pangan merupakan masalah yang strategis dan fundamental.
"Kita mempunyai amanat Undang-undang Pangan No 18 tahun 2012 itu harus ada Perpres tentang lembaga otoritas yang mengatur tentang pangan belum ada. Padahal, harus segera dilaksanakan," ujar senator asal Sumatera Utara tersebut dalam Dialog ‘Pangan Kita’ yang juga menghadirkan narasumber Andi Sinulingga (pemerhati politik pangan) dan Arif Satria (Dekan FEMA IPB/Ketua Umum Ikatan Sarjana Pertanian Indonesia) terkait dengan tema penataan kelembagaan pangan di Indonesia.
"Sedangkan yang dimaksud UU Perdagangan No 7 disebutkan harus ada Perpres yang mengatur tentang ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan barang penting yang berkualitas dan memadai sehingga menyebabkan ketiadaan peran pemerintah di lapangan,” tambahnya.
Parlindungan menegaskan intervensi pemerintah hingga saat ini belum konkret, walaupun Menteri sudah melakukan blusukan diperlukan adanya back up Perpres khususnya tentang pengendalian harga kebutuhan pokok, karena di sana nanti akan diatur produk/bahan kebutuhan pokok mana yang harus dijaga.
“Sebab itu, Perpres ini semoga dapat cepat disahkan keluar oleh pemerintah sehingga dapat diimplementasikan di lapangan. Diharapkan dengan kedua poin penting tersebut pemerintah mampu menyelesaikan problem pangan ini 30-40%,” terangnya.
Hal senada disampaikan Andi Sinulingga. Dia menyatakan pemerintah harus mempunyai lembaga/ badan pangan nasional yang mempunyai otoritas yang kuat. “Lembaga yang mempunyai otoritas yang kuat menentukan posisi pemerintah dalam keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat. Sehingga, lembaga seperti Bulog ‘yang setengah-setengah’ tidak tercipta lagi dan diharapkan lembaga tersebut powerful,” tegasnya.
Sementara Arif Satria memberikan penjelasan salah satu solusi pangan di republik ini adalah dengan penganekaragaman makanan untuk konsumen. “Perilaku konsumen diharapkan dapat diubah dengan penganekaragaman makanan. Isu dan problem tentang ketersediaan pangan ini akan tetap bergulir dan saya setuju jika akan dibentuk badan/lembaga yang dapat menyelesaikan hal tersebut,” tandasnya.
Ketua Komite II DPD, Parlindungan Purba mengemukakan, bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian pangan merupakan masalah yang strategis dan fundamental.
"Kita mempunyai amanat Undang-undang Pangan No 18 tahun 2012 itu harus ada Perpres tentang lembaga otoritas yang mengatur tentang pangan belum ada. Padahal, harus segera dilaksanakan," ujar senator asal Sumatera Utara tersebut dalam Dialog ‘Pangan Kita’ yang juga menghadirkan narasumber Andi Sinulingga (pemerhati politik pangan) dan Arif Satria (Dekan FEMA IPB/Ketua Umum Ikatan Sarjana Pertanian Indonesia) terkait dengan tema penataan kelembagaan pangan di Indonesia.
"Sedangkan yang dimaksud UU Perdagangan No 7 disebutkan harus ada Perpres yang mengatur tentang ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan barang penting yang berkualitas dan memadai sehingga menyebabkan ketiadaan peran pemerintah di lapangan,” tambahnya.
Parlindungan menegaskan intervensi pemerintah hingga saat ini belum konkret, walaupun Menteri sudah melakukan blusukan diperlukan adanya back up Perpres khususnya tentang pengendalian harga kebutuhan pokok, karena di sana nanti akan diatur produk/bahan kebutuhan pokok mana yang harus dijaga.
“Sebab itu, Perpres ini semoga dapat cepat disahkan keluar oleh pemerintah sehingga dapat diimplementasikan di lapangan. Diharapkan dengan kedua poin penting tersebut pemerintah mampu menyelesaikan problem pangan ini 30-40%,” terangnya.
Hal senada disampaikan Andi Sinulingga. Dia menyatakan pemerintah harus mempunyai lembaga/ badan pangan nasional yang mempunyai otoritas yang kuat. “Lembaga yang mempunyai otoritas yang kuat menentukan posisi pemerintah dalam keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat. Sehingga, lembaga seperti Bulog ‘yang setengah-setengah’ tidak tercipta lagi dan diharapkan lembaga tersebut powerful,” tegasnya.
Sementara Arif Satria memberikan penjelasan salah satu solusi pangan di republik ini adalah dengan penganekaragaman makanan untuk konsumen. “Perilaku konsumen diharapkan dapat diubah dengan penganekaragaman makanan. Isu dan problem tentang ketersediaan pangan ini akan tetap bergulir dan saya setuju jika akan dibentuk badan/lembaga yang dapat menyelesaikan hal tersebut,” tandasnya.
(dmd)