Iklim Investasi di Makassar Semakin Menggeliat
A
A
A
MAKASSAR - Animo pengusaha melakukan investasi di Makassar dalam kurun waktu sampai pertengahan Juni terus meningkat. Ini ditandai dengan banyaknya izin yang telah diterbitkan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Makassar mencapai 16 ribu lebih izin, terdiri dari 17 item izin.
Sebanyak 17 item izin tersebut di antaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SIUP, SITU, Tanda Daftar Industri hingga Tanda Daftar Perusahaan.
Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Makassar Taufik Rachman mengatakan, perizinan didominasi izin gangguan sebanyak 5.029 izin, kemudian SIUP mencapai 4.512 izin, Tanda Daftar Perusahaan mencapai 3.507 dan IMB sebanyak 2.104.
"Meningkatnya penerbitan perizinan didukung dengan adanya kemudahan yang diberikan, salah satunya gebyar izin gratis," ujarnya, Selasa (23/6/2015).
Selain itu, kesadaran masyarakat mengurus izin sudah tinggi, hal itu seiring gencarnya sosialisasi dilakukan sampai tingkat bawah dengan menggandeng Camat dan Lurah. Tahun ini merupakan tahun pelayanan, maka optimistis penerbitan izin bisa meningkat 50% dari tahun sebelumnya atau mencapai 2.000 izin.
Taufik mengatakan, proses penyelesaian izin saat ini hanya membutuhkan waktu enam hari, asalkan seluruh syarat administrasi lengkap. Bahkan, pada Sabtu pelayanan dibuka sampai pukul 14.00 wita. "Saat ini, kami membenahi sistem layanan menuju online. Jadi, nantinya pengajuan izin bisa diakses di internet," ungkap dia.
Di sisi lain, terkait dengan realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di tahun ini diharapkan bisa meningkat 50%, dari tahun lalu mencapai Rp1,9 triliun dengan jumlah perusahaan sebanyak 31 perusahaan dan 2.512 tenaga kerja terserap.
Sementara, Penanaman Modal Asing (PMA) di tahun lalu terealisasi mencapai USD348 juta dengan serapan tenaga kerja 300 orang lebih, serta perusahaan asing mencapai 56 perusahaan.
Salah Seorang Pengurus Izin Usaha Subhan mengaku, sistem pengurusan izin usaha di Makassar tidak berbelit-belit, dan prosesnya cepat hanya membutuhkan waktu sepekan. "Alhamdulillah, semua pengurusan sesuai prosedural. Luasan usaha yang diajukan nilai retribusinya sama dalam Perda, dan dimudahkan instansi terkait seperti Perizinan dan Disperindag," tuturnya.
Sebanyak 17 item izin tersebut di antaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SIUP, SITU, Tanda Daftar Industri hingga Tanda Daftar Perusahaan.
Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Makassar Taufik Rachman mengatakan, perizinan didominasi izin gangguan sebanyak 5.029 izin, kemudian SIUP mencapai 4.512 izin, Tanda Daftar Perusahaan mencapai 3.507 dan IMB sebanyak 2.104.
"Meningkatnya penerbitan perizinan didukung dengan adanya kemudahan yang diberikan, salah satunya gebyar izin gratis," ujarnya, Selasa (23/6/2015).
Selain itu, kesadaran masyarakat mengurus izin sudah tinggi, hal itu seiring gencarnya sosialisasi dilakukan sampai tingkat bawah dengan menggandeng Camat dan Lurah. Tahun ini merupakan tahun pelayanan, maka optimistis penerbitan izin bisa meningkat 50% dari tahun sebelumnya atau mencapai 2.000 izin.
Taufik mengatakan, proses penyelesaian izin saat ini hanya membutuhkan waktu enam hari, asalkan seluruh syarat administrasi lengkap. Bahkan, pada Sabtu pelayanan dibuka sampai pukul 14.00 wita. "Saat ini, kami membenahi sistem layanan menuju online. Jadi, nantinya pengajuan izin bisa diakses di internet," ungkap dia.
Di sisi lain, terkait dengan realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di tahun ini diharapkan bisa meningkat 50%, dari tahun lalu mencapai Rp1,9 triliun dengan jumlah perusahaan sebanyak 31 perusahaan dan 2.512 tenaga kerja terserap.
Sementara, Penanaman Modal Asing (PMA) di tahun lalu terealisasi mencapai USD348 juta dengan serapan tenaga kerja 300 orang lebih, serta perusahaan asing mencapai 56 perusahaan.
Salah Seorang Pengurus Izin Usaha Subhan mengaku, sistem pengurusan izin usaha di Makassar tidak berbelit-belit, dan prosesnya cepat hanya membutuhkan waktu sepekan. "Alhamdulillah, semua pengurusan sesuai prosedural. Luasan usaha yang diajukan nilai retribusinya sama dalam Perda, dan dimudahkan instansi terkait seperti Perizinan dan Disperindag," tuturnya.
(izz)