Ini Alasan Bea Cukai Sebabkan Lamanya Dwelling Time
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan alasan lamanya dwelling time pada Juni 2015, yaitu karena besarnya alokasi pada tahap pre customs clearance sebesar 3,6 hari (65%).
Adapun tahapan yang harus dilalui pada proses dwelling time adalah pre customs clearance, customs clearance dan post customs clearance.
"Kinerja dwelling time kita di Juni sebesar 5,5 hari dari target yang ditetapkan 4,7 hari. Besarnya alokasi waktu di pre customs clearance salah satunya dipengaruhi faktor waktu untuk pemenuhan perizinan impor yang saat ini mayoritas komoditi impor 51% masih diwajibkan memenuhi izin impor dari instansi teknis terkait," ujar Plt Dirjen Bea dan Cukai Supraptono di Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Selain itu, perilaku pengushaa yang menimbun barang sebelum pengajuan customs clearance juga menjadi penyebab besarnya alokasi waktu tersebut.
"Data saat ini menunjukkan bahwa 43% importir baru menyampaikan pemberitahuan impor barang (customs clearance) setelah tiga hari sejak pembongkaran barang impor, baik yang membutuhkan izin maupun tidak," imbuh dia.
Adapun mengenai angka dwelling time sebesar 5,5 hari tersebut terdiri dari, Pre Customs Clearance selama 3,6 hari (65%), Customs Clearance mencapai 0,6 hari (11%) dan Post Customs Clearance selama 1,3 hari (24%).
Sementara, target dwelling time yang ditetapkan pemerintah selama 4,7 hari, terdiri dari Pre Customs Clearance selama 2,7 hari (57%), Customs Clearance mencapai 0,5 hari (11%) dan Post Customs Clearance selama 1,5 hari (32%).
Adapun tahapan yang harus dilalui pada proses dwelling time adalah pre customs clearance, customs clearance dan post customs clearance.
"Kinerja dwelling time kita di Juni sebesar 5,5 hari dari target yang ditetapkan 4,7 hari. Besarnya alokasi waktu di pre customs clearance salah satunya dipengaruhi faktor waktu untuk pemenuhan perizinan impor yang saat ini mayoritas komoditi impor 51% masih diwajibkan memenuhi izin impor dari instansi teknis terkait," ujar Plt Dirjen Bea dan Cukai Supraptono di Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Selain itu, perilaku pengushaa yang menimbun barang sebelum pengajuan customs clearance juga menjadi penyebab besarnya alokasi waktu tersebut.
"Data saat ini menunjukkan bahwa 43% importir baru menyampaikan pemberitahuan impor barang (customs clearance) setelah tiga hari sejak pembongkaran barang impor, baik yang membutuhkan izin maupun tidak," imbuh dia.
Adapun mengenai angka dwelling time sebesar 5,5 hari tersebut terdiri dari, Pre Customs Clearance selama 3,6 hari (65%), Customs Clearance mencapai 0,6 hari (11%) dan Post Customs Clearance selama 1,3 hari (24%).
Sementara, target dwelling time yang ditetapkan pemerintah selama 4,7 hari, terdiri dari Pre Customs Clearance selama 2,7 hari (57%), Customs Clearance mencapai 0,5 hari (11%) dan Post Customs Clearance selama 1,5 hari (32%).
(izz)