Ini Alasan Bea Cukai Sebabkan Lamanya Dwelling Time

Selasa, 23 Juni 2015 - 17:27 WIB
Ini Alasan Bea Cukai...
Ini Alasan Bea Cukai Sebabkan Lamanya Dwelling Time
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan alasan lamanya dwelling time pada Juni 2015, yaitu karena besarnya alokasi pada tahap pre customs clearance sebesar 3,6 hari (65%).

Adapun tahapan yang harus dilalui pada proses dwelling time adalah pre customs clearance, customs clearance dan post customs clearance.

"Kinerja dwelling time kita di Juni sebesar 5,5 hari dari target yang ditetapkan 4,7 hari. Besarnya alokasi waktu di pre customs clearance salah satunya dipengaruhi faktor waktu untuk pemenuhan perizinan impor yang saat ini mayoritas komoditi impor 51% masih diwajibkan memenuhi izin impor dari instansi teknis terkait," ujar Plt Dirjen Bea dan Cukai Supraptono di Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Selain itu, perilaku pengushaa yang menimbun barang sebelum pengajuan customs clearance juga menjadi penyebab besarnya alokasi waktu tersebut.

"Data saat ini menunjukkan bahwa 43% importir baru menyampaikan pemberitahuan impor barang (customs clearance) setelah tiga hari sejak pembongkaran barang impor, baik yang membutuhkan izin maupun tidak," imbuh dia.

Adapun mengenai angka dwelling time sebesar 5,5 hari tersebut terdiri dari, Pre Customs Clearance selama 3,6 hari (65%), Customs Clearance mencapai 0,6 hari (11%) dan Post Customs Clearance selama 1,3 hari (24%).

Sementara, target dwelling time yang ditetapkan pemerintah selama 4,7 hari, terdiri dari Pre Customs Clearance selama 2,7 hari (57%), Customs Clearance mencapai 0,5 hari (11%) dan Post Customs Clearance selama 1,5 hari (32%).
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Awasi Bea Cukai, Purbaya...
Awasi Bea Cukai, Purbaya Bakal Sering Sambangi Pelabuhan
Bea Cukai Bahas Pengaktifan...
Bea Cukai Bahas Pengaktifan Pelabuhan Malahayati untuk Layani Ekspor Impor
Tak Dilelang, Filipina...
Tak Dilelang, Filipina Malah Hancurkan 21 Mobil Mewah Selundupan
Perangi Rokok Ilegal,...
Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Merak Gandeng Aparat dan Pemda
Lakukan 233 Penindakan,...
Lakukan 233 Penindakan, Bea Cukai Batam Terkendala Ratusan Pelabuhan Tikus
Jelang Idulfitri 2026,...
Jelang Idulfitri 2026, Dirjen Bea Cukai Tinjau Kesiapan Arus Barang di Tanjung Priok
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
7 jam yang lalu
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
7 jam yang lalu
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
7 jam yang lalu
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
8 jam yang lalu
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
8 jam yang lalu
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
8 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved