Takut Bangkrut, Pengusaha Keukeuh Tolak Iuran Pensiun 8%

Kamis, 25 Juni 2015 - 04:23 WIB
Takut Bangkrut, Pengusaha...
Takut Bangkrut, Pengusaha Keukeuh Tolak Iuran Pensiun 8%
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keukeuh menolak ‎usulan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait angka pembebanan iuran jaminan pensiun sebesar 8% dari gaji pegawai.

Ketua Apindo bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani menuturkan, usulan iuran pensiun sebesar 8% masih terlalu tinggi dan berpotensi mengakibatkan pengusaha gulung tikar alias bangkrut.

"Kita tetap tidak bisa terima kalau di angka 8%. Meskipun nantinya mengarah ke situ, semoga tidak. Semoga ada kompromi yang bisa dilakukan," katanya di gedung Menara Thamrin, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Dia menjelaskan, pihaknya masih bisa menerima jika jaminan pensiun dibebankan sebesar 3% dari gaji pegawai. Namun, angka tersebut bukanlah maksimal dan Apindo tetap pada hitung-hitungannya di angka 1,5%.‎

"Kita masih bisa toleransi kalau di angka 3%, tapi itu angka toleransi saja. Kita tetap ingin di angka 1,5%. Karena kalau 8% kami tidak kuat. Nanti banyak yang gulung tikar, kalau perusahaan banyak yang gulung tikar nanti akan banyak yang di lay off," tambahnya.

Shinta menegaskan, pihaknya bakal melayangkan surat ketidapuasan kepada pemerintah jika tidak merubah keputusan angka iuran sebesar 8%. Pemerintah pun diminta menuruti keinginan pengusaha, sebab nantinya pasti akan ada yang minta keringanan.‎

"Kalau tetap di 8%, kita akan terus menekan pemerintah. Karena kalau tetap dijalankan, nantinya banyak yang tidak bisa mengikuti peraturan ini, dan pada ujungnya mereka semua akan minta pengecualian-pengecualian, minta dibebaskan dari peraturan 8%," pungkas dia.

Sekadar informasi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan belum memutuskan besaran iuran pensiun yang dibebankan kepada perusahaan, meski rencananya iuran tersebut akan diimplementasikan pada 1 ‎Juli 2015. BPJS menginginkan pengusaha membayar iuran pensiun sebesar 8% dari gaji pegawai.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Dorong Produktivitas...
Dorong Produktivitas Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Vaksinasi di Kawasan Industri Suryacipta Karawang
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
4 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
5 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
8 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
9 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
10 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
11 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved