BKPM Usul Kepemilikan WNA Hanya di KEK
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung kebijakan pemerintah terkait kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA).
Tetapi, BKPM mengusulkan agar properti yang dimiliki WNA hanya berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pemilihan KEK sebagai lahan untuk kepemilikan properti oleh WNA bertujuan agar mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Sebagian besar KEK yang ditetapkan pemerintah berada di luar Pulau Jawa. ”Yang kita usulkan itu karena pembangunan itu diarahkan ke luar Jawa. Dan, memang harus diberikan insentif yang menarik sehingga KEK itu betul-betul bisa hidup,” ucap dia di Jakarta kemarin.
Dia menilai, dibandingkan di luar wilayah KEK, kawasan khusus memiliki lokasi yang ditetapkan pemerintah dengan sebaran pembangunan ekonomi yang terintegrasi, baik kawasan industri maupun perumahan. Secara khusus dia pun menilai KEK pariwisata sebagai tempat yang paling cocok bagi kepemilikan properti WNA. ”Investasi yang memberikan dampak yang signifikan dengan nilai investasi yang tidak besar itu ya pariwisata,” tambah dia.
Agar WNA tertarik membeli properti di KEK, Franky meminta supaya diberikan insentif khusus yaitu hak pemakaian lahan properti yang lebih panjang. Dia mengusulkan agar hak pemakaian lahan yang saat ini 20 tahun dengan opsi dapat diperpanjang menjadi 50 tahun dengan opsi dapat diperpanjang hingga 80 tahun.
”Supaya ada jaminan bagi investasi lebih melihat prospek itu dengan horizon yang lebih jauh,” ucap dia. Namun, Framky mengatakan, permintaan tersebut baru sebatas usulan di internal BKPM. Dia pun berencana mengajukan usulan ini kepada Kementerian Koordinator Perekonomian.
Terpisah, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, properti yang boleh dimiliki oleh WNA adalah properti yang memiliki nilai harga lebih dari Rp5 miliar. Jenis properti pun dibatasi hanya apartemen, bukan rumah tapak ( landed house ). ”Kalau nanti ada aturannya, WNA hanya boleh membeli apartemen dengan kategori mewah,” ujar Bambang.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan kepemilikan properti oleh WNA. Sementara itu, aturan mengenai hal ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah kini sedang merevisi Peraturan Pemerintah No 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
”Presiden Jokowi menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti,” kata Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki seusai mendampingi Presiden bertemu Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6).
Rahmat fiansyah/ant
Tetapi, BKPM mengusulkan agar properti yang dimiliki WNA hanya berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pemilihan KEK sebagai lahan untuk kepemilikan properti oleh WNA bertujuan agar mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Sebagian besar KEK yang ditetapkan pemerintah berada di luar Pulau Jawa. ”Yang kita usulkan itu karena pembangunan itu diarahkan ke luar Jawa. Dan, memang harus diberikan insentif yang menarik sehingga KEK itu betul-betul bisa hidup,” ucap dia di Jakarta kemarin.
Dia menilai, dibandingkan di luar wilayah KEK, kawasan khusus memiliki lokasi yang ditetapkan pemerintah dengan sebaran pembangunan ekonomi yang terintegrasi, baik kawasan industri maupun perumahan. Secara khusus dia pun menilai KEK pariwisata sebagai tempat yang paling cocok bagi kepemilikan properti WNA. ”Investasi yang memberikan dampak yang signifikan dengan nilai investasi yang tidak besar itu ya pariwisata,” tambah dia.
Agar WNA tertarik membeli properti di KEK, Franky meminta supaya diberikan insentif khusus yaitu hak pemakaian lahan properti yang lebih panjang. Dia mengusulkan agar hak pemakaian lahan yang saat ini 20 tahun dengan opsi dapat diperpanjang menjadi 50 tahun dengan opsi dapat diperpanjang hingga 80 tahun.
”Supaya ada jaminan bagi investasi lebih melihat prospek itu dengan horizon yang lebih jauh,” ucap dia. Namun, Framky mengatakan, permintaan tersebut baru sebatas usulan di internal BKPM. Dia pun berencana mengajukan usulan ini kepada Kementerian Koordinator Perekonomian.
Terpisah, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, properti yang boleh dimiliki oleh WNA adalah properti yang memiliki nilai harga lebih dari Rp5 miliar. Jenis properti pun dibatasi hanya apartemen, bukan rumah tapak ( landed house ). ”Kalau nanti ada aturannya, WNA hanya boleh membeli apartemen dengan kategori mewah,” ujar Bambang.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan kepemilikan properti oleh WNA. Sementara itu, aturan mengenai hal ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah kini sedang merevisi Peraturan Pemerintah No 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
”Presiden Jokowi menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti,” kata Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki seusai mendampingi Presiden bertemu Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6).
Rahmat fiansyah/ant
(ftr)