Tiga Kategori Konglomerasi Keuangan

Sabtu, 27 Juni 2015 - 03:30 WIB
Tiga Kategori Konglomerasi...
Tiga Kategori Konglomerasi Keuangan
A A A
JAKARTA - Dalam pengawasan terintegrasi 50 grup konglomerasi keuangan yang dilaporkan industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkategorikan dalam tiga jenis.

Pertama, 14 grup konglomerasi keuangan yang bersifat vertikal atau kelompok konglomerasi keuangan dengan hubungan langsung perusahaan induk dan perusahaan anak yang secara jelas keduanya merupakan lembaga jasa keuangan (LJK).

Kedua, 28 grup konglomerasi keuangan yang bersifat horizontal atau kelompok konglomerasi keuangan yang tidak memiliki hubungan langsung antara LJK yang berada dalam kelompok tersebut, tetapi dimiliki atau dikendalikan pihak pemegang saham pengendali yang sama.

Ketiga
, delapan grup konglomerasi keuangan yang bersifat mixed, yakni kelompok konglomerasi yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horizontal.

Deputi Komisioner Pengawas Bank II OJK, Boedi Armanto mengatakan, dengan pelaksanaan pengawasan terintegrasi diharapkan seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh dan berkembang dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential. Sehingga, dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nasional secara khusus dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara umum.

"Dari 50 grup konglomerasi, terdapat 33 konglomerasi keuangan yang memiliki 2-3 perusahaan. Sementara 12 konglomerasi memiliki 4-8 perusahaan dan 5 konglomerasi terdiri dari 4-8 perusahaan," ujarnya, Jumat (26/6/2015).

Dia mengungkapkan, pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan akan dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko. Bahkan, OJK juga tengah menyiapkan ketentuan yang mengatur permodalan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang direncanakan dapat diterbitkan tahun ini.

Selama tiga bulan ke depan, kata Boedi, OJK akan mengundang para pimpinan grup konglomerasi keuangan untuk memastikan kesiapan industri jasa keuangan dalam menerapkan ketentuan OJK tentang manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi.

"Dalam hal ini OJK sebagai regulator memiliki komitmen penuh untuk mengembangkan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan sesuai roadmap yang telah disusun," terangnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Di Peringatan 45 Tahun...
Di Peringatan 45 Tahun Diaktifkan Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Dorong Jaga Stabilitas Pasar Modal
Bos OJK: Kondisi Pasar...
Bos OJK: Kondisi Pasar Modal Masih Belum Pulih
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp179,66 Triliun
OJK Catat Total Dana...
OJK Catat Total Dana Emisi Pasar Modal Capai Rp61 Triliun
Ini Jurus OJK untuk...
Ini Jurus OJK untuk Gairahkan Pasar Modal Indonesia
OJK: Investor Domestik...
OJK: Investor Domestik Topang Penguatan Pasar Saham di Juli
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
2 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
2 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
3 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
3 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
4 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Rafael Granada...
Profil Rafael Granada Baay, Putra Tidore yang Sandang Pangkat Bintang Tiga TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved