Tiga Kategori Konglomerasi Keuangan

Sabtu, 27 Juni 2015 - 03:30 WIB
Tiga Kategori Konglomerasi Keuangan
Tiga Kategori Konglomerasi Keuangan
A A A
JAKARTA - Dalam pengawasan terintegrasi 50 grup konglomerasi keuangan yang dilaporkan industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkategorikan dalam tiga jenis.

Pertama, 14 grup konglomerasi keuangan yang bersifat vertikal atau kelompok konglomerasi keuangan dengan hubungan langsung perusahaan induk dan perusahaan anak yang secara jelas keduanya merupakan lembaga jasa keuangan (LJK).

Kedua, 28 grup konglomerasi keuangan yang bersifat horizontal atau kelompok konglomerasi keuangan yang tidak memiliki hubungan langsung antara LJK yang berada dalam kelompok tersebut, tetapi dimiliki atau dikendalikan pihak pemegang saham pengendali yang sama.

Ketiga
, delapan grup konglomerasi keuangan yang bersifat mixed, yakni kelompok konglomerasi yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horizontal.

Deputi Komisioner Pengawas Bank II OJK, Boedi Armanto mengatakan, dengan pelaksanaan pengawasan terintegrasi diharapkan seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh dan berkembang dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential. Sehingga, dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nasional secara khusus dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara umum.

"Dari 50 grup konglomerasi, terdapat 33 konglomerasi keuangan yang memiliki 2-3 perusahaan. Sementara 12 konglomerasi memiliki 4-8 perusahaan dan 5 konglomerasi terdiri dari 4-8 perusahaan," ujarnya, Jumat (26/6/2015).

Dia mengungkapkan, pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan akan dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko. Bahkan, OJK juga tengah menyiapkan ketentuan yang mengatur permodalan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang direncanakan dapat diterbitkan tahun ini.

Selama tiga bulan ke depan, kata Boedi, OJK akan mengundang para pimpinan grup konglomerasi keuangan untuk memastikan kesiapan industri jasa keuangan dalam menerapkan ketentuan OJK tentang manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi.

"Dalam hal ini OJK sebagai regulator memiliki komitmen penuh untuk mengembangkan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan sesuai roadmap yang telah disusun," terangnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5909 seconds (0.1#10.140)