OJK Perluas Literasi Keuangan ke Daerah Terpencil

Senin, 29 Juni 2015 - 21:19 WIB
OJK Perluas Literasi...
OJK Perluas Literasi Keuangan ke Daerah Terpencil
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana terus meningkatkan program kegiatan literasi, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen hingga ke daerah-daerah terpencil khususnya di daerah pedesaan, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana infrastruktur di bidang telekomunikasi dan informasi, lewat kesepakatan bersama antara OJK dengan Kementerian PDT dan Kemenkominfo.

"Ruang lingkup kerja sama yang disepakati dalam kesepakatan bersama ini diantaranya koordinasi teknis peningkatan literasi dan akses keuangan dan perlindungan konsumen dalam berbagai kegiatan edukasi dan literasi keuangan di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi," kata Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Dia mengungkapkan, kerja sama antara pihaknya dan Kementerian PDT ini sejalan dengan program Nawacita pemerintah yang fokus pada pembangunan pedesaan dan daerah terpencil, dengan menciptakan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di pedesaan dan daerah terpencil.

"Hal ini harus disertai dengan pengetahuan keuangan masyarakat yang cukup, di samping sumber pendanaan yang tidak sedikit serta tersedianya akses keuangan bagi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah," imbuh dia.

Sementara itu, lanjutnya, perjanjian kerja sama OJK dengan Kemkominfo meliputi bidang pengembangan produk dan layanan jasa keuangan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi

Dia menjelaskan, cakupan kerja sama antara lain meliputi sosialisasi dan edukasi mengenai layanan jasa keuangan khususnya yang berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.

Selain itu, kerja sama dalam upaya mengatasi penyalahgunaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan telekomunikasi untuk penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Serta kerja sama dalam rangka mengatasi permasalahan penggunaan sarana telekomunikasi pribadi untuk penawaran produk keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengandung dugaan unsur tindak pidana," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
35 menit yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
42 menit yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
1 jam yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved