OJK Perluas Literasi Keuangan ke Daerah Terpencil

Senin, 29 Juni 2015 - 21:19 WIB
OJK Perluas Literasi...
OJK Perluas Literasi Keuangan ke Daerah Terpencil
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana terus meningkatkan program kegiatan literasi, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen hingga ke daerah-daerah terpencil khususnya di daerah pedesaan, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana infrastruktur di bidang telekomunikasi dan informasi, lewat kesepakatan bersama antara OJK dengan Kementerian PDT dan Kemenkominfo.

"Ruang lingkup kerja sama yang disepakati dalam kesepakatan bersama ini diantaranya koordinasi teknis peningkatan literasi dan akses keuangan dan perlindungan konsumen dalam berbagai kegiatan edukasi dan literasi keuangan di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi," kata Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Dia mengungkapkan, kerja sama antara pihaknya dan Kementerian PDT ini sejalan dengan program Nawacita pemerintah yang fokus pada pembangunan pedesaan dan daerah terpencil, dengan menciptakan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di pedesaan dan daerah terpencil.

"Hal ini harus disertai dengan pengetahuan keuangan masyarakat yang cukup, di samping sumber pendanaan yang tidak sedikit serta tersedianya akses keuangan bagi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah," imbuh dia.

Sementara itu, lanjutnya, perjanjian kerja sama OJK dengan Kemkominfo meliputi bidang pengembangan produk dan layanan jasa keuangan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi

Dia menjelaskan, cakupan kerja sama antara lain meliputi sosialisasi dan edukasi mengenai layanan jasa keuangan khususnya yang berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.

Selain itu, kerja sama dalam upaya mengatasi penyalahgunaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan telekomunikasi untuk penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Serta kerja sama dalam rangka mengatasi permasalahan penggunaan sarana telekomunikasi pribadi untuk penawaran produk keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengandung dugaan unsur tindak pidana," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
1 jam yang lalu
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
1 jam yang lalu
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
2 jam yang lalu
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
5 jam yang lalu
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
5 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
5 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved