OJK Perluas Literasi Keuangan ke Daerah Terpencil

Senin, 29 Juni 2015 - 21:19 WIB
OJK Perluas Literasi...
OJK Perluas Literasi Keuangan ke Daerah Terpencil
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana terus meningkatkan program kegiatan literasi, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen hingga ke daerah-daerah terpencil khususnya di daerah pedesaan, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana infrastruktur di bidang telekomunikasi dan informasi, lewat kesepakatan bersama antara OJK dengan Kementerian PDT dan Kemenkominfo.

"Ruang lingkup kerja sama yang disepakati dalam kesepakatan bersama ini diantaranya koordinasi teknis peningkatan literasi dan akses keuangan dan perlindungan konsumen dalam berbagai kegiatan edukasi dan literasi keuangan di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi," kata Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Dia mengungkapkan, kerja sama antara pihaknya dan Kementerian PDT ini sejalan dengan program Nawacita pemerintah yang fokus pada pembangunan pedesaan dan daerah terpencil, dengan menciptakan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di pedesaan dan daerah terpencil.

"Hal ini harus disertai dengan pengetahuan keuangan masyarakat yang cukup, di samping sumber pendanaan yang tidak sedikit serta tersedianya akses keuangan bagi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah," imbuh dia.

Sementara itu, lanjutnya, perjanjian kerja sama OJK dengan Kemkominfo meliputi bidang pengembangan produk dan layanan jasa keuangan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi

Dia menjelaskan, cakupan kerja sama antara lain meliputi sosialisasi dan edukasi mengenai layanan jasa keuangan khususnya yang berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.

Selain itu, kerja sama dalam upaya mengatasi penyalahgunaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan telekomunikasi untuk penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Serta kerja sama dalam rangka mengatasi permasalahan penggunaan sarana telekomunikasi pribadi untuk penawaran produk keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengandung dugaan unsur tindak pidana," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5294 seconds (0.1#10.140)