Kelonggaran LTV Dongkrak Penjualan Mobil
A
A
A
JAKARTA - Pelaku usaha di sektor automotif menyambut baik Bank Indonesia (BI) yang ingin melonggarkan kebijakan makroprudensial.
Kelonggaran tersebut tercermin dari akan direvisinya ketentuan mengenai giro wajib minimum loan to deposit ratio (GWM-LDR), ketentuan loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) serta ketentuan pembayaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).
Kelonggaran LTV tersebut diyakini bisa mendongkrak penjualan automotif yang sempat melambat di kuartal I/2015. Pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang baru, kebijakan LTV/FTV kredit kendaraan bermotor mengalami perubahan sehingga akan meringankan konsumen dalam membayar uang muka. Khusus untuk roda dua, diturunkan menjadi 20% dari sebelumnya 25%. Untuk kendaraan roda tiga yang nonproduktif turun dari 30% menjadi 25%.
Namun, untuk kendaraan roda tiga yang produktif tidak mengalami perubahan. Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Chandra mengatakan, uang muka (DP) rendah memang berdampak positif bagi calon pembeli. ”Mereka bisa membeli kendaraan dengan uang muka yang lebih sedikit,” ujarnya ketika dihubungi Koran SINDO di Jakarta, kemarin.
Dia melanjutkan, saat ini penjualan kendaraan membutuhkan stimulus yang lebih komprehensif agar daya beli bisa meningkat. ”Situasi yang kondusif serta suku bunga yang cukup kompetitif menjadi faktor yang bisa mendongkrak penjualan,” jelasnya.
Menurut Amelia, pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show(GIIAS) 2015 belum bisa mendongkrak penjualan karena pameran tersebut lebih ditujukan untuk sarana informasi terhadap produk-produk Indonesia.
”Kami memandang pameran automotif GIIAS sebagai ajang menunjukkan teknologi and line up, untuk meningkatkan brand awareness. Jualan di GIIAS hanya pelengkap, bukan tujuan utama. Hanyadibawah5% dari jualanper bulan. Kecil sekali jualan di GIIAS,” tuturnya.
Oktiani endarwati
Kelonggaran tersebut tercermin dari akan direvisinya ketentuan mengenai giro wajib minimum loan to deposit ratio (GWM-LDR), ketentuan loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) serta ketentuan pembayaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).
Kelonggaran LTV tersebut diyakini bisa mendongkrak penjualan automotif yang sempat melambat di kuartal I/2015. Pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang baru, kebijakan LTV/FTV kredit kendaraan bermotor mengalami perubahan sehingga akan meringankan konsumen dalam membayar uang muka. Khusus untuk roda dua, diturunkan menjadi 20% dari sebelumnya 25%. Untuk kendaraan roda tiga yang nonproduktif turun dari 30% menjadi 25%.
Namun, untuk kendaraan roda tiga yang produktif tidak mengalami perubahan. Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Chandra mengatakan, uang muka (DP) rendah memang berdampak positif bagi calon pembeli. ”Mereka bisa membeli kendaraan dengan uang muka yang lebih sedikit,” ujarnya ketika dihubungi Koran SINDO di Jakarta, kemarin.
Dia melanjutkan, saat ini penjualan kendaraan membutuhkan stimulus yang lebih komprehensif agar daya beli bisa meningkat. ”Situasi yang kondusif serta suku bunga yang cukup kompetitif menjadi faktor yang bisa mendongkrak penjualan,” jelasnya.
Menurut Amelia, pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show(GIIAS) 2015 belum bisa mendongkrak penjualan karena pameran tersebut lebih ditujukan untuk sarana informasi terhadap produk-produk Indonesia.
”Kami memandang pameran automotif GIIAS sebagai ajang menunjukkan teknologi and line up, untuk meningkatkan brand awareness. Jualan di GIIAS hanya pelengkap, bukan tujuan utama. Hanyadibawah5% dari jualanper bulan. Kecil sekali jualan di GIIAS,” tuturnya.
Oktiani endarwati
(ftr)