Pengamat: Orang Kaya Diberi Tax Amnesty, Sementara Rakyat Jelata Dicekik Pajaknya
Sabtu, 23 November 2024 - 09:49 WIB
loading...
RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 mendapat kritik tajam ketika rakyat jelata dicekik pajaknya. Foto/Dok
A
A
A
SURABAYA - Langkah DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 mendapat kritik tajam. Keputusan ini dinilai janggal karena RUU tersebut secara mendadak masuk dalam longlist usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Langkah ini menuai polemik.
“Mengapa kebijakan yang berpotensi membebaskan pelanggar pajak dari tanggung jawab masa lalu menjadi prioritas. Sementara RUU perampasan Aset yang berdampak besar dalam pemberantasan korupsi justru diabaikan,” kata Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Ditjen Pajak Buka Suara Soal Rencana Tax Amnesty di 2025
Pihaknya menilai, masuk RUU Pengampunan Pajak ke dalam daftar Prolegnas sebagai bentuk ketidakseriusan DPR dalam memberantas korupsi. RUU Perampasan Aset, kata dia, adalah instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
“Tanpa adanya regulasi ini, aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat akan terus terhenti di tangan para pelaku kejahatan,” ujarnya.
“Mengapa kebijakan yang berpotensi membebaskan pelanggar pajak dari tanggung jawab masa lalu menjadi prioritas. Sementara RUU perampasan Aset yang berdampak besar dalam pemberantasan korupsi justru diabaikan,” kata Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Ditjen Pajak Buka Suara Soal Rencana Tax Amnesty di 2025
Pihaknya menilai, masuk RUU Pengampunan Pajak ke dalam daftar Prolegnas sebagai bentuk ketidakseriusan DPR dalam memberantas korupsi. RUU Perampasan Aset, kata dia, adalah instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
“Tanpa adanya regulasi ini, aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat akan terus terhenti di tangan para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Lihat Juga :