Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan

Jum'at, 03 Juli 2015 - 11:43 WIB
Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan
Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan
A A A
JAKARTA - Semakin derasnya desakan masyarakat yang menolak pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah 10 tahun menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan aturan baru tersebut dibatalkan.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyatakan, keputusan soal pembatalan aturan baru yang sedang mengguncang buruh ini bisa dilihat setelah Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan dan direktur BPJS. (Baca: Soal BPJS, DPR Akan Panggil Menaker Pekan Depan).

"Senin kita panggil mereka, kemungkinan usul dibatalkan, tunggu nanti setelah rapat. Kita tidak bisa berujar sebelum selesai rapat, nanti bikin tambah heboh," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Menurut dia, pihaknya pasti akan memberikan beberapa usulan terkait polemik yang terjadi saat ini. Irma menyampaikan setuju dengan pernyataan Jusuf Kalla (JK) terkait butuh implementasi aturan BPJS yang baru.

"Ya kita akan klasifikasi juga pernyataan si A si B termasuk Pak JK. Memang butuh implementasi, karena saya pikir ini mendadak, tidak ada sosialisasi," jelas Irma.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menambahkan, memang penerapan aturan baru yang diterapkan tidak sesuai kondisi perekonomian yang sedang lesu.

"Kalau sudah stabil bagus bisa jadi pembiayaan jangka panjang. Bagus untuk masyarakat, tapi sekarang situasi ekonomi lesu, rentan PHK," pungkas dia.

Baca juga:

Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun

Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah

Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT

Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6249 seconds (0.1#10.140)