Dua Kawasan Perdagangan Bebas dan KEK, Dorong Peningkatan Investasi di Batam
Rabu, 26 Juni 2024 - 16:32 WIB
loading...
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto (tengah) saat Press Tour Kemenkeu di kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6/2024). Foto/Puguh Hariyanto
A
A
A
BATAM - Wilayah Batam terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Hal ini menjadikan wilayah ini potensial untuk dikembangkan dari sisi ekonomi, sejalan dengan visi Batam untuk menjadi Bandar Dunia Madani, yang modern, kompetitif, dan atraktif untuk investasi.
Melihat keunggulan geoekonomi dan geostrategis tersebut, pemerintah membentuk dua kawasan berfasilitas, yaitu kawasan perdagangan bebas /free trade zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi di wilayah ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Kementerian Keuangan, melalui Bea Cukai , turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk dua kawasan berfasilitas tersebut. Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai terhadap pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance. Baca juga: Bos Bea Cukai Buka Suara Soal Tudingan Penggelapan 9 Mobil Mewah Milik Pengusaha Malaysia
”Insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional," kata Nirwala di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6/2024).
Menurut Nirwala, kawasan bebas Batam ditetapkan pada 2007 melalui PP No 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009. Tujuan pembentukannya mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri.
Melihat keunggulan geoekonomi dan geostrategis tersebut, pemerintah membentuk dua kawasan berfasilitas, yaitu kawasan perdagangan bebas /free trade zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi di wilayah ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Kementerian Keuangan, melalui Bea Cukai , turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk dua kawasan berfasilitas tersebut. Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai terhadap pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance. Baca juga: Bos Bea Cukai Buka Suara Soal Tudingan Penggelapan 9 Mobil Mewah Milik Pengusaha Malaysia
”Insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional," kata Nirwala di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6/2024).
Menurut Nirwala, kawasan bebas Batam ditetapkan pada 2007 melalui PP No 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009. Tujuan pembentukannya mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri.
Lihat Juga :