BI: Surat Berharga Masuk Komponen Pendanaan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Yati Kurniati menyatakan, bank sentral menerbitkan kebijakan baru untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan.
Kebijakan ini dengan memasukan surat berharga yang diterbitkan bank sebagai komponen pendanaan (funding), selain dana pihak ketiga (DPK) akan mendorong perbankan menyalurkan kredit dan pendalaman pasar keuangan.
"Dalam perhitungan loan to deposit ratio kebijakan giro wajib minimum (GWM-LDR). Isitilah LDR sendiri menjadi loan to funding ratio (LFR)," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Adapun surat berharga yang dimaksud adalah surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN), surat utang dengan suku bunga mengambang (floating notes), surat utang (obligasi), namum tidak termasuk obligasi subordinasi.
"Semua surat berharga diterbitkan harus melalui public offering (penawaran umum) dan tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) serta memiliki peringkat di atas laik investasi," jelas Yati.
Dia menambahkan, insentif akan diberikan jika bank tersebut dapat menyalurkan kredit ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sesuai dengan ketentuan mencapai 5%.
"Dari total penyaluran kredit pada 2015 dan NPL (non-performing loan/rasio kredit bermasalah) total maupun NPL sektor UMKM di bawah 5%. Insentif batasan atas LFR-nya menjadi 94%," pungkasnya.
(Baca: Sentimen Yunani Ganggu Rupiah, BI Langsung Intervensi)
Kebijakan ini dengan memasukan surat berharga yang diterbitkan bank sebagai komponen pendanaan (funding), selain dana pihak ketiga (DPK) akan mendorong perbankan menyalurkan kredit dan pendalaman pasar keuangan.
"Dalam perhitungan loan to deposit ratio kebijakan giro wajib minimum (GWM-LDR). Isitilah LDR sendiri menjadi loan to funding ratio (LFR)," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Adapun surat berharga yang dimaksud adalah surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN), surat utang dengan suku bunga mengambang (floating notes), surat utang (obligasi), namum tidak termasuk obligasi subordinasi.
"Semua surat berharga diterbitkan harus melalui public offering (penawaran umum) dan tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) serta memiliki peringkat di atas laik investasi," jelas Yati.
Dia menambahkan, insentif akan diberikan jika bank tersebut dapat menyalurkan kredit ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sesuai dengan ketentuan mencapai 5%.
"Dari total penyaluran kredit pada 2015 dan NPL (non-performing loan/rasio kredit bermasalah) total maupun NPL sektor UMKM di bawah 5%. Insentif batasan atas LFR-nya menjadi 94%," pungkasnya.
(Baca: Sentimen Yunani Ganggu Rupiah, BI Langsung Intervensi)
(rna)