DPR Desak Pemerintah Revisi UU Minerba

Senin, 06 Juli 2015 - 18:22 WIB
DPR Desak Pemerintah...
DPR Desak Pemerintah Revisi UU Minerba
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengungkapkan, telah terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan terhadap UU Minerba tersebut. Misalnya, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang ditenggat selama lima tahun setelah UU tersebut diundangkan atau pada 2014 tak kunjung nampak perkembangannya.

"Kami akan lakukan kajian hukum bahwa isu soal perpanjangan, tertundanya smelter, yang secara hukum tak bertentangan dengan UU. Sebab, kalau mengacu pada UU yang ada tidak kuat. Misal, smelter selambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan. Sekarang ada-tidak yang bangun smelter? Coba tunjukkan ke saya," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2015).

‎Salah satu perusahaan yang hingga kini belum menyelesaikan pembangunan smelter adalah PT Freeport Indonesia. Menurutnya, ada dua pendekatan yang bisa dilihat dari permasalahan Freeport, yaitu pendekatan legal formal dan ekonomi.

Dia mengungkapkan, jika dilihat dari pendekatan legal formal, Freeport tidak bisa ekspor tanpa memiliki smelter. Terlebih, pembangunan smelter Freeport sudah melebihi waktu dari 2014.

Namun jika dilihat dari pendekatan ekonomi, lanjut Satya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu telah berkomitmen untuk membangun smelter dengan investasi USD2,3 miliar. Sebagai investor kelas kakap, Freeport tentu membutuhkan kepastian atas investasi.

"Kita tidak bisa menerima alasan ekonomi saja tetapi melanggar UU. Makanya sekarang yang harus dibenahi adalah melihat alasan ekonominya dan membenahi kerangka hukumnya. Presiden kan sudah bilang akan lakukan kajian," tegas dia.

Dalam konteks ini, kata Satya, telah terjadi banyak pelanggaran terhadap UU Minerba. Bahkan, para perusahaan tambang yang mangkir dari tugasnya membangun smelter justru terkesan 'dibenarkan' dan tak dijatuhi sanksi.

"Industri tak cuma Freeport, ada Newmont, ada bauksit, ada Antam. Nah, makanya perlu revisi UU Minerba dalam konteks seperti ini. UU tidak dijalankan, adakah sanksi pelanggaran UU? Tidak ada, tidak ada sanksi hukum. Dalam merevisi UU harus melihat realitas di lapangan. Kami tak izinkan pemerintah melanggar hukum," pungkasnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
7 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved