Perpanjangan Izin Tunggu Hasil Evaluasi Pemerintah

Selasa, 07 Juli 2015 - 10:26 WIB
Perpanjangan Izin Tunggu...
Perpanjangan Izin Tunggu Hasil Evaluasi Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan izin ekspor konsentrat bagi PT Freeport Indonesia setelah berakhirnya perpanjangan izin ekspor pada 25 Juli 2015.

Izin baru diberikan jika perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, Freeport harus memenuhi tiga persyaratan jika ingin izin ekspornya diperpanjang.

Persyaratan itu antara lain terkait penyediaan lahan, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dengan PT Petrokimia Gresik, rekayasa dasar, dan technology provider. ”Izin ekspor akan diberikan saat semua kriteria terpenuhi. Saat ini masih dievaluasi pokoknya sebelum 25 Juli harus ada hitamputihnya. Kalautidakmemenuhi, ya tidak dapat,” ujar Bambang di Jakarta kemarin.

Dalam Peraturan Menteri (Permen ESDM) No 11/2014 disebutkan, perusahaan tambang harus melaporkan kemajuan proyek smelter dengan perkembangan paling sedikit 60% dari target pembangunan setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu bertujuan memastikan keseriusan perusahaan tambang dalam mengimplementasi kan kewajiban pemurnian dan pengolahan seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdian menjelaskan bahwa Freeport mengklaim progres pembangunan smelter di Gresik Jawa Timur telah mencapai 13,46%. Saat ini pihaknya sedang mengevaluasi laporan dari Freeport. Selain progres pembangunan smelter, Freeport juga telah melaporkan dan melampirkan syarat-syarat yang diajukan oleh pemerintah.

Dari laporan tersebut, lanjut Dadan, Tim Teknis Kementerian ESDM saat ini masih mengevaluasi laporan dari Freeport untuk finalisasi negosiasi, apakah layak diberikan perpanjangan izin atau tidak. ”Tim teknis akan mengevaluasi sesuai laporan dari akuntan publik atas biaya yang sudah dikeluarkan oleh Freeport,” kata dia.

Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin sebelumnya mengatakan bahwa Gresik merupakan pilihan sebagai lokasi pembangunan smelter karena Freeport sudah memiliki smelter tembaga yang bekerja sama dengan perusahaan lain. Di samping itu, pasokan listrik dan air di Gresik pun mencukupi untuk dibangunnya smelter. ”Pertimbangannya ada penilaian teknis dan bisnis, apalagi nilai investasi mencapai USD2,3 miliar,” katanya.

Di samping itu, Gresik juga memiliki industri pengolahan lain yang bisa memanfaatkan limbah dari pengolahan smelter. ”Jadi cairan asam sulfat kalau tidak dimanfaatkan akan jadi B3, tapi kalau dimanfaatkan bisa jadi manfaat untuk kebutuhan pabrik pupuk di Gresik,” jelasnya. Freeport berencana membangun smelter tembaga dengan kapasitas 500.000 ton tembaga katoda. Adapun, smelter di Gresik akan membutuhkan pasokan konsentrat 2 juta ton per tahun.

Nanang wijayanto
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
43 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
4 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved