Perpanjangan Izin Tunggu Hasil Evaluasi Pemerintah

Selasa, 07 Juli 2015 - 10:26 WIB
Perpanjangan Izin Tunggu Hasil Evaluasi Pemerintah
Perpanjangan Izin Tunggu Hasil Evaluasi Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan izin ekspor konsentrat bagi PT Freeport Indonesia setelah berakhirnya perpanjangan izin ekspor pada 25 Juli 2015.

Izin baru diberikan jika perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, Freeport harus memenuhi tiga persyaratan jika ingin izin ekspornya diperpanjang.

Persyaratan itu antara lain terkait penyediaan lahan, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dengan PT Petrokimia Gresik, rekayasa dasar, dan technology provider. ”Izin ekspor akan diberikan saat semua kriteria terpenuhi. Saat ini masih dievaluasi pokoknya sebelum 25 Juli harus ada hitamputihnya. Kalautidakmemenuhi, ya tidak dapat,” ujar Bambang di Jakarta kemarin.

Dalam Peraturan Menteri (Permen ESDM) No 11/2014 disebutkan, perusahaan tambang harus melaporkan kemajuan proyek smelter dengan perkembangan paling sedikit 60% dari target pembangunan setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu bertujuan memastikan keseriusan perusahaan tambang dalam mengimplementasi kan kewajiban pemurnian dan pengolahan seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdian menjelaskan bahwa Freeport mengklaim progres pembangunan smelter di Gresik Jawa Timur telah mencapai 13,46%. Saat ini pihaknya sedang mengevaluasi laporan dari Freeport. Selain progres pembangunan smelter, Freeport juga telah melaporkan dan melampirkan syarat-syarat yang diajukan oleh pemerintah.

Dari laporan tersebut, lanjut Dadan, Tim Teknis Kementerian ESDM saat ini masih mengevaluasi laporan dari Freeport untuk finalisasi negosiasi, apakah layak diberikan perpanjangan izin atau tidak. ”Tim teknis akan mengevaluasi sesuai laporan dari akuntan publik atas biaya yang sudah dikeluarkan oleh Freeport,” kata dia.

Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin sebelumnya mengatakan bahwa Gresik merupakan pilihan sebagai lokasi pembangunan smelter karena Freeport sudah memiliki smelter tembaga yang bekerja sama dengan perusahaan lain. Di samping itu, pasokan listrik dan air di Gresik pun mencukupi untuk dibangunnya smelter. ”Pertimbangannya ada penilaian teknis dan bisnis, apalagi nilai investasi mencapai USD2,3 miliar,” katanya.

Di samping itu, Gresik juga memiliki industri pengolahan lain yang bisa memanfaatkan limbah dari pengolahan smelter. ”Jadi cairan asam sulfat kalau tidak dimanfaatkan akan jadi B3, tapi kalau dimanfaatkan bisa jadi manfaat untuk kebutuhan pabrik pupuk di Gresik,” jelasnya. Freeport berencana membangun smelter tembaga dengan kapasitas 500.000 ton tembaga katoda. Adapun, smelter di Gresik akan membutuhkan pasokan konsentrat 2 juta ton per tahun.

Nanang wijayanto
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7439 seconds (0.1#10.140)