Penggunaan Komponen Dalam Negeri Diaudit
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian menandatangani Nota Kesepahaman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit penggunaan komponen dalam negeri.
Memorandum of Understanding (MoU) bertajuk ”Pengawasan Pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” diteken di Istana Wakil Presiden kemarin. ”MoU ini menjadi momentum program penggunaan komponen dalam negeri masuk ke level berikutnya yaitu penegakan aturan atau law enforcement, jadi tidak hanya imbauan lagi,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin, seusai menandatangani MoU yang disaksikan Wapres Jusuf Kalla.
Audit program P3DN ini menyasar instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang No 3/2014 tentang Perindustrian, Instruksi Presiden No 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Perindustrian No 02 dan No 03 Tahun 2014.
Diharapkan, kebijakan ini mendorong geliat industri dalam negeri di saat pelambatan ekonomiglobalyangjugaberdampak pada kinerja ekspor produk industri. Pada periode Januari- Maret 2015, ekspor produk industri sebesar USD33,43 miliar atau turun dari periode yang sama tahun 2014 sebesar 8,23% dengan memberikan kontribusi terhadaptotalekspornasionalsebesar 85,43%.
”Diperlukan keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri yang salah satunya adalah P3DN,” kata Saleh. Dia menambahkan, penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah sangat potensial mengingat penggunaan belanja modal pemerintah pusat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp290 triliun atau 14,22% dari total anggaran pemerintah pusat.
Wapres Jusuf Kalla mengapresiasi langkah Kemenperin dan BPKP ini sebagai upaya konkret menggerakkan industri dalam negeri. ”Ini pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri serta memperkuat penguasaan pasar domestik,” ujarnya. Program P3DN ini juga diakui sebagai salah satu pemicu untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang mampu mendorong kemandirian bangsa sesuai Nawacita pemerintahan Jokowi-JK.
Kepala BPKP Ardan Adiperdana menyatakan siap mengaudit penggunaan produk dalam negeri di lingkungan kementerian dan instansi pengguna APBN. ”Kami dari BPKP, selaku Ketua Pokja Monitoring, Evaluasi dan Penyelesaian masalah pada Timnas P3DN, bersama Menperin berkomitmen meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri agar efektif dan komprehensif,” tegasnya.
Oktiani endarwati
Memorandum of Understanding (MoU) bertajuk ”Pengawasan Pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” diteken di Istana Wakil Presiden kemarin. ”MoU ini menjadi momentum program penggunaan komponen dalam negeri masuk ke level berikutnya yaitu penegakan aturan atau law enforcement, jadi tidak hanya imbauan lagi,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin, seusai menandatangani MoU yang disaksikan Wapres Jusuf Kalla.
Audit program P3DN ini menyasar instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang No 3/2014 tentang Perindustrian, Instruksi Presiden No 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Perindustrian No 02 dan No 03 Tahun 2014.
Diharapkan, kebijakan ini mendorong geliat industri dalam negeri di saat pelambatan ekonomiglobalyangjugaberdampak pada kinerja ekspor produk industri. Pada periode Januari- Maret 2015, ekspor produk industri sebesar USD33,43 miliar atau turun dari periode yang sama tahun 2014 sebesar 8,23% dengan memberikan kontribusi terhadaptotalekspornasionalsebesar 85,43%.
”Diperlukan keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri yang salah satunya adalah P3DN,” kata Saleh. Dia menambahkan, penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah sangat potensial mengingat penggunaan belanja modal pemerintah pusat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp290 triliun atau 14,22% dari total anggaran pemerintah pusat.
Wapres Jusuf Kalla mengapresiasi langkah Kemenperin dan BPKP ini sebagai upaya konkret menggerakkan industri dalam negeri. ”Ini pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri serta memperkuat penguasaan pasar domestik,” ujarnya. Program P3DN ini juga diakui sebagai salah satu pemicu untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang mampu mendorong kemandirian bangsa sesuai Nawacita pemerintahan Jokowi-JK.
Kepala BPKP Ardan Adiperdana menyatakan siap mengaudit penggunaan produk dalam negeri di lingkungan kementerian dan instansi pengguna APBN. ”Kami dari BPKP, selaku Ketua Pokja Monitoring, Evaluasi dan Penyelesaian masalah pada Timnas P3DN, bersama Menperin berkomitmen meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri agar efektif dan komprehensif,” tegasnya.
Oktiani endarwati
(bbg)