Gapmmi Dukung PMK Kenaikan Tarif Bea Masuk Impor

Senin, 27 Juli 2015 - 16:11 WIB
Gapmmi Dukung PMK Kenaikan Tarif Bea Masuk Impor
Gapmmi Dukung PMK Kenaikan Tarif Bea Masuk Impor
A A A
JAKARTA - Anggota Komite Organisasi, Keanggotaan dan Hubungan Daerah Gabungan Penegusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Siem Dwiatmoko Setiono mendukung Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132/2015 tentang Kenaikan Bea Masuk Impor Barang yang diberlakukan 22 Juli 2015.

Dwi mengatakan, dukungan ini sebagai bentuk harmonisasi khususnya untuk beberapa barang yang nantinya bisa memajukan industri makanan dan minuman di Indonesia.

"Kami dukung harmonisasi ini khususnya untuk barang-barang konsumsi, karena bisa memajukan industri makanan dan minuman di Indonesia. Tapi kami harap tarif untuk barang konsumsi dan bahan baku, khususnya teh, kopi, dan cokelat tidak terjadi tumpang tindih, supaya jelas," katanya di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Dwi meminta kepada pemerintah agar lebih jelas dalam menentukan tarif bea masuk impor barang agar semuanya menjadi jelas dan tidak saling berbenturan dengan tarif lain.

Selain itu, pihakny juga meminta agar tarif ini tidak diberlakukan kepada negara-negara yang menganut free trade agreement (FTA). (Baca: Meski Naik, Tarif Bea Impor RI Terendah di Dunia).

"Selain itu, kami harap PMK ini agar tidak diberlakukan pada pemegang izin produsen importir yang sudah berlaku dengan negara dengan sistem FTA, atau yang sudah melakukan kerja sama dagang dengan Indonesia," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7614 seconds (0.1#10.140)