Kemendag Bantah Ada Calo di Pelabuhan
A
A
A
JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih membantah adanya praktik pencaloan yang memuluskan proses pengeluaran peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dia menegaskan, proses perizinan di lingkungannya selama ini dilakukan secara transparan. Tidak ada praktik suap yang mampu memuluskan proses bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan tersebut.
"Saya enggak ngerti maksudnya calo. Di terminologi kita enggak ada calo. Informasi untuk pengurusan perizinan itu transparan," tegasnya di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Menurutnya, proses perizinan yang ada di Kemendag selama ini telah mendapatkan pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan lembaga lainnya.
"Saya sampaikan ada survei integritas KPK pada 2014 dan pelayanan publik kita dapat nilai 70 lebih. Ini masih baik. Dari Ombudsman juga kami mendapat pengakuan baik," ungka dia.
Selama ini, sambung Karyanto, proses perizinan di Kemendag telah tersistem secara online dan mempermudah para importir dan eksportir mengurus izin. Artinya, proses perizinan di Kemendag seharusnya bebas dari tindakan korupsi.
"Harusnya tidak (rawan korupsi). Karena kan sudah online. Sekarang juga sudah jalan, sudah ada 100 lebih perizinan online di lantai dua unit pelayanan," tandasnya.
Baca: Kemendag Nonaktifkan 4 Pejabat terkait Dwelling Time
Dia menegaskan, proses perizinan di lingkungannya selama ini dilakukan secara transparan. Tidak ada praktik suap yang mampu memuluskan proses bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan tersebut.
"Saya enggak ngerti maksudnya calo. Di terminologi kita enggak ada calo. Informasi untuk pengurusan perizinan itu transparan," tegasnya di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Menurutnya, proses perizinan yang ada di Kemendag selama ini telah mendapatkan pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan lembaga lainnya.
"Saya sampaikan ada survei integritas KPK pada 2014 dan pelayanan publik kita dapat nilai 70 lebih. Ini masih baik. Dari Ombudsman juga kami mendapat pengakuan baik," ungka dia.
Selama ini, sambung Karyanto, proses perizinan di Kemendag telah tersistem secara online dan mempermudah para importir dan eksportir mengurus izin. Artinya, proses perizinan di Kemendag seharusnya bebas dari tindakan korupsi.
"Harusnya tidak (rawan korupsi). Karena kan sudah online. Sekarang juga sudah jalan, sudah ada 100 lebih perizinan online di lantai dua unit pelayanan," tandasnya.
Baca: Kemendag Nonaktifkan 4 Pejabat terkait Dwelling Time
(izz)