Revisi LTV Hambat Pengembang Perumahan

Kamis, 30 Juli 2015 - 06:15 WIB
Revisi LTV Hambat Pengembang...
Revisi LTV Hambat Pengembang Perumahan
A A A
SEMARANG - Revisi kebijakan Loan To Value (LTV) yang diberlakukan Bank Indonesia (BI), mulai Juni lalu, dinilai menyulitkan pengembang perumahan. Pasalnya, dalam aturan LTV baru, BI menghapus kredit KPR inden.

Artinya, pengembang baru bisa menjual produk mereka setelah bangunan 100% selesai. Di mana pengembang baru bisa mencairkan uang setelah pembangunan selesai.

“Penghapusan KPR inden sendiri artinya para konsumen tidak akan melakukan pembayaran atau mulai melakukan kredit sebelum bangunan rumah jadi 100% dan diserahkan kepada calon pembeli,” kata Wakil Ketua Bidang Promosi dan Publikasi DPD REI Jateng, Dibya K Hidayat, saat pembukaan REI Ekspo VI di Mal Paragon, Semarang, Rabu (29/7/2015).

Dia mengatakan, dengan penghapusan KPR inden, para pengembang terpaksa tidak dapat mendanai pembangunan rumah dengan mengandalkan pembayaran dari konsumen, sehingga harus mencari sumber dana yang lain, salah satunya pendanaan dari perbankan.

Atas kebijakan tersebut dipastikan tidak akan ada rumah stok karena pengembang harus benar-benar menghitung pengeluaran mereka yang disesuaikan dengan kondisi pasar. “Pengembang harus benar-benar menghitung cash flow mereka. Tapi perlu diketahui tidak semua pengembang mampu,” jelasnya.

Menurut Dibya, alasan pemerintah mengeluarkan aturan untuk mengindari pengembang nakal tidaklah masuk akal, apalagi selama ini pengembang di Jawa Tengah berjalan dengan baik dan tidak merugikan konsumen. “Tidak bisa disamaratakan. Memang ada pengembang yang nakal, tetapi itu adalah oknum yang memang sudah terorganisir,” tukasnya.

Di sisi lain, para pengembang mengapresiasi langkah pemerintah mengubah besaran uang muka menjadi lebih rendah, yaitu dari 30% menjadi 10-20%. Kebijakan tersebut, diharapkan dapat membantu mendongkrak penjualan rumah khususnya di Jawa Tengah.

Hanya saja, lanjut dia, justru kebijakan pelonggaran uang muka tersebut tidak sinkron dengan penghapusan kredit KPR indent. “Ibaratnya begini, dengan kebijakan pelonggaran uang muka permintaan akan banyak tetapi disisi lain produksi terhambat karena pengembang terkendala keuangan,” tandasnya.

Baca juga:

Realisasi Program Sejuta Rumah Baru 50%

Ini Kawasan Favorit Rumah Seken

Asing Bebas Miliki Properti, RI Siap Dijajah Lagi
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7922 seconds (0.1#10.140)