AS Bebaskan Bea Impor Produk Perikanan RI

Jum'at, 31 Juli 2015 - 10:59 WIB
AS Bebaskan Bea Impor...
AS Bebaskan Bea Impor Produk Perikanan RI
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memberikan angin segar bagi para eksportir perikanan asal Indonesia, dengan diberikannya pembebasan ‎tarif impor untuk produk perikanan Tanah Air.

Hal ini dilakukan setelah Presiden AS Barack Obama dan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema General System of Preference (GSP). GSP merupakan skema khusus dari negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa nontimbal balik, seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara berkembang.

‎"Saya sampaikan berita gembira bahwa AS sudah memberikan pembebasan impor tarif untuk produk perikanan Indonesia. Kita tidak perlu keluar dari G20, mereka sudah mengerti," katanya di Gedung Minabahari 3 KKP, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut dia, dibebaskannya tarif bea masuk produk perikanan Indonesia ke AS adalah berkat kecerewetannya yang meminta pemerintah Negeri Paman Sam untuk memberikan keistimewaan bagi eksportir Indonesia.

"Dengan kecerewetan saya, dengan bukti seperti ini, kita tidak perlu roadshow tapi langsung diberikan. Memohon impor itu biasanya berunding bertahun-tahun," imbuh dia.

Setelah AS, mantan Bos Susi Air ini menambahkan,‎ dirinya akan kembali meminta Duta Besar (Dubes) Eropa untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap eksportir perikanan asal Indonesia. Terlebih, Eropa merupakan negara yang menjunjung tinggi perikanan yang berkelanjutan (sustainability).

"Tanpa kita harus mengeluarkan investasi apapun, hanya modal ngedumel dan cerewet. Orang cerewet itu penting dan diperlukan. Saya akan memastikan dan mengontrol diri bahwa cerewet saya lebih bermanfaat dari pada tidaknya," pungkasnya.

Sekadar informasi, skema GSP tersebut sempat terhenti sejak 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Skema GSP akan mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017.

Hal ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia karena melalui skema tersebut sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan dibebaskan dari tarif bea masuk atau dengan kata lain dikenakan tarif 0%. Besarnya penurunan tarif antara 0,5–15%.

(Baca: Menteri Susi Yakin Kementeriannya Terbaik)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5420 seconds (0.1#10.140)