AS Bebaskan Bea Impor Produk Perikanan RI

Jum'at, 31 Juli 2015 - 10:59 WIB
AS Bebaskan Bea Impor...
AS Bebaskan Bea Impor Produk Perikanan RI
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memberikan angin segar bagi para eksportir perikanan asal Indonesia, dengan diberikannya pembebasan ‎tarif impor untuk produk perikanan Tanah Air.

Hal ini dilakukan setelah Presiden AS Barack Obama dan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema General System of Preference (GSP). GSP merupakan skema khusus dari negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa nontimbal balik, seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara berkembang.

‎"Saya sampaikan berita gembira bahwa AS sudah memberikan pembebasan impor tarif untuk produk perikanan Indonesia. Kita tidak perlu keluar dari G20, mereka sudah mengerti," katanya di Gedung Minabahari 3 KKP, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut dia, dibebaskannya tarif bea masuk produk perikanan Indonesia ke AS adalah berkat kecerewetannya yang meminta pemerintah Negeri Paman Sam untuk memberikan keistimewaan bagi eksportir Indonesia.

"Dengan kecerewetan saya, dengan bukti seperti ini, kita tidak perlu roadshow tapi langsung diberikan. Memohon impor itu biasanya berunding bertahun-tahun," imbuh dia.

Setelah AS, mantan Bos Susi Air ini menambahkan,‎ dirinya akan kembali meminta Duta Besar (Dubes) Eropa untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap eksportir perikanan asal Indonesia. Terlebih, Eropa merupakan negara yang menjunjung tinggi perikanan yang berkelanjutan (sustainability).

"Tanpa kita harus mengeluarkan investasi apapun, hanya modal ngedumel dan cerewet. Orang cerewet itu penting dan diperlukan. Saya akan memastikan dan mengontrol diri bahwa cerewet saya lebih bermanfaat dari pada tidaknya," pungkasnya.

Sekadar informasi, skema GSP tersebut sempat terhenti sejak 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Skema GSP akan mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017.

Hal ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia karena melalui skema tersebut sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan dibebaskan dari tarif bea masuk atau dengan kata lain dikenakan tarif 0%. Besarnya penurunan tarif antara 0,5–15%.

(Baca: Menteri Susi Yakin Kementeriannya Terbaik)
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
CORE: Perdagangan Surplus,...
CORE: Perdagangan Surplus, Tapi Gara-gara Impornya Terkontraksi
Program SSMQC Resmi...
Program SSMQC Resmi Dilaunching untuk Efisiensi Waktu dan Biaya Ekspor Impor
Nilai Ekspor Impor Sulsel...
Nilai Ekspor Impor Sulsel Alami Penurunan
Aktivitas Ekspor-Impor...
Aktivitas Ekspor-Impor Sulsel Meningkat Pada Februari 2022
Krisis Ekonomi China...
Krisis Ekonomi China Pengaruhi Ekspor Impor Dalam Negeri
Istilah-istilah dalam...
Istilah-istilah dalam Ekspor-Impor yang Wajib Diketahui Para Pebisnis
Berita Terkini
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
51 menit yang lalu
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
11 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
11 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
11 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
12 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
12 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved