OJK-P3IEI Bahas Dana Perlindungan Pemodal

Senin, 03 Agustus 2015 - 13:29 WIB
OJK-P3IEI Bahas Dana...
OJK-P3IEI Bahas Dana Perlindungan Pemodal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) siang ini membahas perubahan batas maksimal dana perlindungan pemodal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Noor Rachman mengatakan, dalam pertemuan ini pihaknya akan meminta P3IEI untuk melakukan simulasi jika klaim investor naik jadi Rp100 juta.

"Kita menyambut baik rencana P3IEI menaikkan batas maksimal klaim investor pasar modal," ujarnya di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Namun, OJK harus melihat dahulu berapa kemampuan mereka dalam menutupi klaim dari investor. Dia menilai dengan besaran dana perlindungan pemodal sebesar Rp95,81 miliar tidak besar.

"Mereka ini sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan dana talangan Rp50 triliunan dan itu masih mengeluhkan kekurangan dana," pungkas Noor.

Sekadar informasi, dana perlindungan pemodal yang dikelola PT P3IEI per Juni 2015 sebesar Rp95,81 miliar, sementara asset pemodal yang harus dilindungi mencapai Rp761,62 trilun.

Baca juga:

Dana Penjaminan Efek Akan Naik Jadi Rp100 Juta

Klaim Ganti Rugi Investasi Saham RI Terkecil di Dunia
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)