Atasi Dwelling Time, Bea Cukai Harus Lakukan Ini

Selasa, 04 Agustus 2015 - 16:24 WIB
Atasi Dwelling Time,...
Atasi Dwelling Time, Bea Cukai Harus Lakukan Ini
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwading Indonesia (ALFI) wilayah DKI Jakarta Widiyanto mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai harus melakukan analysist point yang merupakan titipan dari 18 Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait dwelling time.

Widi mengatakan, sejauh ini Bea dan Cukai telah menekan serendahnya soal efisiensi waktu dwelling time terutama untuk fase custome clearence.

Dwelling time disebabkan karena pre clearence, custome dan post clearence. Semuanya memiliki kepentingan. Di pre ada masalah di 18 K/L, pelayaran, perbankan, importir dan banyak hal yang masalahnya sama, kepentingan.

"Kemudian masalah custome clearence, Bea Cukai menekan gimana bisa mencapai waktu serendah-rendahnya. Tapi yang bikin lama itu mereka harus lakukan analysist point yang merupakan titipan K/L," kata Widi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Efisiensi yang dilakukan Bea Cukai, misalnya ada dokumen online yang tidak memakan banyak waktu. Namun setelahnya, sampai di analysist point mereka harus menjalani tugas yang bukan murni tugas Bea Cukai.

"Sistem online itu bisa mempercepat. Membantu sekali. Tapi analisyst point ternyata jadi masalah. Ini (analysist point) adalah titipan dari KL tadi. Bukan murni tugas Bea Cukai. Jadi kita minta sajalah analisyst point ini dikembalikan saja ke KL," kata Widi.

Kemudian post, lanjut Widi, ini kembali ke sifatnya masih belum berfungsi, karena masih boleh dilakukan penumpukan barang yang akhirnya menjadi pemanfaatan pihak-pihak tertentu.

"Itu masih boleh numpuk barang, maka dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku yang mendapatkan fasilitas, yang pakai pita itu. Terus terjadilah barang-barang yang tidak bertuan," sambungnya.

Widi malah mengeluhkan banyaknya tumpang tindih perizinan yang dikeluarkan KL dan menghambat kelancaran kinerja pelabuhan.

"Kalau dilihat di KL banyak perizinan. Masih banyak tumpang tindih yang dikeluarkan KL. Ini betul-betul jadi momok bagi dwelling time karena ada barang yang harus diperiksa atau diminta mengenai lartas dalam negeri. Selain itu, harus ada kebijakan gimana barang yang masih dalam proses kementerian bisa dikeluarkan di pelabuhan sehingga tidak terjadi penumpukan," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tekan Dwelling Time,...
Tekan Dwelling Time, Aptesindo Dorong Konsistensi Penerapan Aturan
Bea Cukai Tekan Dwelling...
Bea Cukai Tekan Dwelling Time di 2024, Pelayanan Ekspor Sekarang Cuma 15 Menit
DPR Soroti Dwelling...
DPR Soroti Dwelling Time di Tanjung Perak yang Beratkan Pengusaha Ekspor-Impor
Awasi Bea Cukai, Purbaya...
Awasi Bea Cukai, Purbaya Bakal Sering Sambangi Pelabuhan
Bea Cukai Bahas Pengaktifan...
Bea Cukai Bahas Pengaktifan Pelabuhan Malahayati untuk Layani Ekspor Impor
Perangi Rokok Ilegal,...
Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Merak Gandeng Aparat dan Pemda
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
33 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved