Badan Informasi Geospasial Diminta Selesaikan One Map Policy

Rabu, 12 Agustus 2015 - 08:25 WIB
Badan Informasi Geospasial Diminta Selesaikan One Map Policy
Badan Informasi Geospasial Diminta Selesaikan One Map Policy
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengimbau Badan Informasi Geospasial (BIG) beserta lembaga negara terkait untuk segera menyelesaikan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy ) guna menghilangkan potensi konflik atas penguasaan lahan, yang selama ini masih terjadi di antara berbagai kelompok kepentingan.

Kebijakan One Map Policy dinilai sangat baik karena mengandung makna Satu Referensi, Satu Standard, Satu Database, dan Satu Geoportal sehingga dapat menjadi rujukan baku untuk menetapkan tata ruang lahan dan hutan di daerah. Imbauan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Luhut B Pandjaitan ketika menjadi pembicara pada Workshop Nasional Penataan Ruang dan Penyederhanaan Perizinan Industri Kelapa Sawit untuk Pertumbuhan Nasional Berkelanjutan, di Jakarta, kemarin.

”Industri dan perkebunan sawit adalah salah satu komoditas utama Indonesia yang memiliki kontribusi devisa dan tenaga kerja yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah akan berkomitmen untuk pengembangan dan perlindungan industri dan perkebunan sawit,” ujar Luhut dalam keterangannya kemarin.

Menurut dia, perlu dibangun kepercayaan dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan swasta untuk bersama- sama mengatasi kondisi yang sulit saat ini. ” Kerja sama itu penting untuk mengatasi tantangan antara lain konflik lahan yang sering terjadi,” paparnya.

Luhut juga menegaskan, untuk mengatasi konflik lahan, sebenarnya pemerintah sedang menyusun Kebijakan Satu Peta. ” Secara khusus, kami mendesak BIG untuk segera menyelesaikan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, juga mengakui banyak perundangan yang harus diharmonisasikan untuk mendukung iklim investasi di sektor perkebunan. ” Kalau tidak disinkronisasikan, persoalan ini tidak akan selesai, termasuk soal penataan ruang,” katanya.

Dia menjelaskan, investasi di sektor perkebunan cenderung meningkat setiap tahun. Rata-rata pertumbuhan realisasi penanaman modal asing (PMA) industri minyak sawit dalam lima tahun terakhir sebesar 140%, sedangkan perkebunan kelapa sawit sebesar 15%.

Rata-rata pertumbuhan realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) industri minyak sawit dalam lima tahun terakhir sebesar 145%, sedangkan perkebunan kelapa sawit sebesar 1,3%.

Yanto kusdiantono
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7699 seconds (0.1#10.140)