Pengamat Nilai Pensiunan PNS Tak Berhak Dapat THR

Senin, 17 Agustus 2015 - 20:28 WIB
Pengamat Nilai Pensiunan PNS Tak Berhak Dapat THR
Pengamat Nilai Pensiunan PNS Tak Berhak Dapat THR
A A A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Yustinus Prastowo mengatakan, pensiunan PNS tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR), karena sudah tidak dipakai lagi tenaganya di lembaga pemerintahan.

"Saya kira enggak tepat kalau THR diberikan kepada pensiunan. Karena THR diberikan kepada orang-orang yang masih bekerja. Nah di Indonesia ini ada salah kaprah ya, di UU ketenagakerjaan, jelas kok ditulis THR itu diberikan kepada mereka yang bekerja. Paling sedikit tiga bulan bekerja dan dihitung proporsional. Kan gitu," kata dia kepada Sindonews di Jakarta, Senin (17/8/2015).

Menurutnya, jika pensiunan bekerja, notabennya sudah bukan di lembaga pemerintahan dan tidak memberikan andil lagi untuk negara. "Jadi, saya kira enggak ada haknya terima itu kalau memang mau dibikin kebijakan," ujarnya.

"Mending sekarang konsisten saja. Apalagi kalau pemerintah ingin melakukan itu, THR ya THR, gaji 13 ya gaji 13, jangan membingungkan, orang harus tahu, bedanya gaji 13 dan THR itu apa. Sehingga lebih baik konsisten sehingga enggak menimbulkan masalah," katanya.

Dia menjelaskan, jangan sampai beban anggaran menjadi membengkak dan subsidi banyak dihapus. "Akhirnya nanti ada yang di daerah enggak dapat THR. Kan sulit. Itu juga perlu dipikirkan jangka panjangnya. Jangan sampai yang dirugikan PNS-nya, tapi jangan sampai juga pemerintah yang merugi," pungkas Yustinus.

Sebelumnya, pemerintah berencana bakal memberi pensiunan PNS THR. Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Baca juga:

Pensiunan Juga Akan Dapat THR

Kenaikan Gaji PNS Dihapus, Diganti THR

Mulai Tahun Depan PNS Dipastikan Gajian 14 Kali
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7094 seconds (0.1#10.140)