BNI Kelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendapatkan kepercayaan pemerintah untuk mengelola dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pembentukan Badan Layanan Umum BPDPKS serta pengelolaan dananya oleh BNI dan beberapa bank BUMN tersebut merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.
Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati mengatakan, peluncuran program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 18 Mei 2015.
Dia melanjutkan, selain untuk pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, Perpres ini menjadi tonggak penting percepatan penggunaan Bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
"BBN jenis biodiesel merupakan bagian dari energi terbarukan yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Jokowi-JK," kata Adi di Jakarta, Senin (18/8/2015).
Dengan berdirinya BPDPKS, pemanfaatan BBN jenis biodiesel dari kelapa sawit bisa makin didorong. Menurutnya, dana perkebunan kelapa sawit dapat digunakan untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat, penelitian dan pengembangan kelapa sawit, promosi kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, dan pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit.
Dana perkebunan kelapa sawit pada umumnya berasal pungutan ekspor produk kelapa sawit dengan tarif yang ditetapkan dalam denominasi dolar Amerika Serikat (USD), namun disetorkan dalam bentuk rupiah kepada bank pengelola.
"Dana ini akan digunakan untuk menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, dan mendorong masyarakat untuk lebih banyak memanfaatkan bahan bakar nabati jenis biodiesel," papar dia.
Pembentukan Badan Layanan Umum BPDPKS serta pengelolaan dananya oleh BNI dan beberapa bank BUMN tersebut merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.
Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati mengatakan, peluncuran program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 18 Mei 2015.
Dia melanjutkan, selain untuk pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, Perpres ini menjadi tonggak penting percepatan penggunaan Bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
"BBN jenis biodiesel merupakan bagian dari energi terbarukan yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Jokowi-JK," kata Adi di Jakarta, Senin (18/8/2015).
Dengan berdirinya BPDPKS, pemanfaatan BBN jenis biodiesel dari kelapa sawit bisa makin didorong. Menurutnya, dana perkebunan kelapa sawit dapat digunakan untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat, penelitian dan pengembangan kelapa sawit, promosi kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, dan pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit.
Dana perkebunan kelapa sawit pada umumnya berasal pungutan ekspor produk kelapa sawit dengan tarif yang ditetapkan dalam denominasi dolar Amerika Serikat (USD), namun disetorkan dalam bentuk rupiah kepada bank pengelola.
"Dana ini akan digunakan untuk menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, dan mendorong masyarakat untuk lebih banyak memanfaatkan bahan bakar nabati jenis biodiesel," papar dia.
(rna)