Tax Holiday Dinilai Picu Perang Diskon Pajak

Senin, 24 Agustus 2015 - 12:16 WIB
Tax Holiday Dinilai...
Tax Holiday Dinilai Picu Perang Diskon Pajak
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Setyo Budiantoro menilai bahwa kebijakan pembebasan atau pengurangan pajak (tax holiday) akan memicu perang diskon pajak dengan negara tetangga.

"Hal yang jauh lebih mengkhawatirkan, penerapan tax holiday yang eksesif akan memicu 'perang diskon pajak' dengan negara tetangga dan menyeret ke situasi 'perlombaan masuk jurang' atau race to the bottom," ujarnya di Jakarta, Senin (24/8/2015).

Menurutnya, dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir tahun ini, situasi tersebut akan semakin nyata. Pengalaman di kawasan regional yang makin terintegrasi seperti Uni Eropa dan terutama Afrika, race to the bottom jelas terjadi.

Namun, lanjut dia, untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan pertemuan kepala negara dan menteri keuangan negara ASEAN untuk berkoordinasi dan membuat kesepakatan tidak menggunakan instrumen pajak secara eksesif di era MEA. "Perang pajak akan merugikan semua negara anggota ASEAN, semua jadi korban," katanya.

Lebih jauh Setyo mengatakan, Indonesia tanpa tax holiday sebenarnya sudah menarik bagi investor. Yang perlu dibenahi bukan hanya infrastruktur dan energi, melainkan juga reformasi birokrasi dengan target dan supervise ketat. Ruwetnya birokrasi dan banyaknya pungutan liar membuat iklim investasi tetap buruk.

Selain itu, tidak perlu silau dengan foreign direct investment (FDI), di mana potensi investasi dalam negeri juga cukup besar dengan syarat adanya dukungan.

"Paling tidak perlu dana riset 2% dari PDB guna mendukung usaha, inovasi, produksi, serta ilmu pengetahuan agar potensi Indonesia bisa dikembangkan sendiri. Ini sesuai semangat pemerintahan Jokowi menjadikan Indonesia bangsa produksi, bukan hanya konsumen," tutur dia.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait pemberian fasilitas tax holiday. Pemerintah akan memperluas, mempermudah, dan memperpanjang penerapan kebijakan "libur pajak" (tax holiday) hingga 20 tahun. Insentif pembebasan pajak akan mendatangkan investasi FDI dan meningkatkan investasi di dalam negeri.

Kebijakan ini bukan hal baru. Pengalaman pembebasan pajak pada 1970-an, ternyata tidak mampu mendorong pertumbuhan investasi signifikan.

Ketika kebijakan itu dicabut 1984, investasi asing justru mengalir deras. Alih-alih meningkatkan investasi, aturan baru ini perusahaan justru berpotensi dimanfaatkan perusahaan lama yang "culas" mendirikan dimanfaatkan "baru" untuk menghindari pajak.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
56 menit yang lalu
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
1 jam yang lalu
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
2 jam yang lalu
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
2 jam yang lalu
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
3 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved