Tax Holiday Dinilai Picu Perang Diskon Pajak

Senin, 24 Agustus 2015 - 12:16 WIB
Tax Holiday Dinilai Picu Perang Diskon Pajak
Tax Holiday Dinilai Picu Perang Diskon Pajak
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Setyo Budiantoro menilai bahwa kebijakan pembebasan atau pengurangan pajak (tax holiday) akan memicu perang diskon pajak dengan negara tetangga.

"Hal yang jauh lebih mengkhawatirkan, penerapan tax holiday yang eksesif akan memicu 'perang diskon pajak' dengan negara tetangga dan menyeret ke situasi 'perlombaan masuk jurang' atau race to the bottom," ujarnya di Jakarta, Senin (24/8/2015).

Menurutnya, dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir tahun ini, situasi tersebut akan semakin nyata. Pengalaman di kawasan regional yang makin terintegrasi seperti Uni Eropa dan terutama Afrika, race to the bottom jelas terjadi.

Namun, lanjut dia, untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan pertemuan kepala negara dan menteri keuangan negara ASEAN untuk berkoordinasi dan membuat kesepakatan tidak menggunakan instrumen pajak secara eksesif di era MEA. "Perang pajak akan merugikan semua negara anggota ASEAN, semua jadi korban," katanya.

Lebih jauh Setyo mengatakan, Indonesia tanpa tax holiday sebenarnya sudah menarik bagi investor. Yang perlu dibenahi bukan hanya infrastruktur dan energi, melainkan juga reformasi birokrasi dengan target dan supervise ketat. Ruwetnya birokrasi dan banyaknya pungutan liar membuat iklim investasi tetap buruk.

Selain itu, tidak perlu silau dengan foreign direct investment (FDI), di mana potensi investasi dalam negeri juga cukup besar dengan syarat adanya dukungan.

"Paling tidak perlu dana riset 2% dari PDB guna mendukung usaha, inovasi, produksi, serta ilmu pengetahuan agar potensi Indonesia bisa dikembangkan sendiri. Ini sesuai semangat pemerintahan Jokowi menjadikan Indonesia bangsa produksi, bukan hanya konsumen," tutur dia.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait pemberian fasilitas tax holiday. Pemerintah akan memperluas, mempermudah, dan memperpanjang penerapan kebijakan "libur pajak" (tax holiday) hingga 20 tahun. Insentif pembebasan pajak akan mendatangkan investasi FDI dan meningkatkan investasi di dalam negeri.

Kebijakan ini bukan hal baru. Pengalaman pembebasan pajak pada 1970-an, ternyata tidak mampu mendorong pertumbuhan investasi signifikan.

Ketika kebijakan itu dicabut 1984, investasi asing justru mengalir deras. Alih-alih meningkatkan investasi, aturan baru ini perusahaan justru berpotensi dimanfaatkan perusahaan lama yang "culas" mendirikan dimanfaatkan "baru" untuk menghindari pajak.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4173 seconds (0.1#10.140)