Menperin: Produksi Kecap dan Bumbu Indonesia Rp14,3 T

Selasa, 25 Agustus 2015 - 21:03 WIB
Menperin: Produksi Kecap dan Bumbu Indonesia Rp14,3 T
Menperin: Produksi Kecap dan Bumbu Indonesia Rp14,3 T
A A A
BEKASI - Industri makanan dan minuman di Indonesia turut menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Salah satunya dalam produksi kecap dan bumbu. Pasar yang besar dengan jumlah penduduk 250 juta jiwa menjadikan nilai produksi sektor ini mampu menembus Rp14,3 triliun.

Saat ini terdapat 94 unit usaha industri kecap, dan 56 unit usaha bumbu masak skala menengah-besar. "Kecap dan bumbu memperkaya Indonesia sebagai surganya kuliner. Nilai produksi kecap Rp7,1 triliun dan untuk bumbu Rp7,2 triliun pada tahun 2014. Jadi totalnya Rp 14,3 triliun," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin saat meresmikan pabrik kecap dan bumbu PT Unilever Indonesia Tbk di Bekasi, Selasa (25/8/2015).

Tercatat, serapan tenaga kerja industri kecap sebesar 8.500 orang dan industri bumbu masak 9.700 orang. Sedangkan untuk produk savoury (non-MSG) pasarnya tumbuh sekitar 9-10%.

Secara umum, industri makanan dan minuman terus tumbuh. Pada semester I 2015 pertumbuhannya mencapai sebesar 8,46%. "Pertumbuhan industri makanan dan minuman itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan industri non migas, yang sebesar 5,27% pada periode yang sama," kata Menperin.

Sementara itu, ekspor produk makanan minuman yang mencapai US$ 2.263,1 juta pada Mei 2015, naik 4,05% bila dibandingkan Mei 2014 yang sebesar USD2.175,0 juta.

Menteri Perindustrian juga mengungkapkan kontribusi industri ini terhadap PDB pengolahan non migas menyumban 31,20%. Meski demikian, diakui masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh industri makanan dan minuman yang perlu diselesaikan oleh kita semua.

Antara lain adanya kekurangan bahan baku dan bahan penolong, infrastruktur yang terbatas, kurangnya pasokan listrik dan gas, dan suku bunga yang tinggi untuk investasi. Dengan melemahnya nilai tukar rupiah akan mempengaruhi biaya produksi industri.

Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah terus mengupayakan berbagai perbaikan di bidang iklim usaha penyediaan bahan baku dari lokal, penyediaan bunga bank yang bersaing, penyediaan insentif perpajakan untuk investasi, perbaikan infrastruktur, penyediaan listrik dan gas dan kebijakan lainnya yang dapat mempercepat pengembangan sektor industri.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5752 seconds (0.1#10.140)