Investasi Dengan Teknik Flip

Rabu, 26 Agustus 2015 - 09:20 WIB
Investasi Dengan Teknik...
Investasi Dengan Teknik Flip
A A A
Masih banyak orang yang belum mengenal yang namanya transaksi flip di dunia properti, meskipun sudah lumayan umum digunakan. Istilah ini yang sering disebut strategi membeli rumah bekas tanpa modal, bahkan masuk dalam salah satu strategi mendapatkan properti tanpa uang.

Selama ini banyak orang beranggapan bahwa membeli rumah atau berbisnis properti itu butuh modal yang besar. Anggapan tersebut bisa jadi benar jika kita membeli rumah dengan cara biasa. Padahal, ada sejumlah trik bagaimana mendapatkan rumah dengan modal sedikit, bahkan bisa juga tanpa modal. Salah satunya dengan teknik flip.

Definisi flip dalam dunia properti adalah membalik diri kita yang semula merupakan pembeli menjadi penjual dalam waktu singkat. Orang yang melakukan transaksi ini disebut flipper, sedangkan prosesnya dinamakan flipping. yang didapat dari seorang flipperadalah capital gaindari properti yang berhasil dijualnya.

Dalam pelaksanaannya, menjadi seorang flipperbisa tidak harus menggunakan modal besar, melainkan terkadang Anda bisa melakukan flipping dengan modal sangat minim, tergantung dari kejelian dan keberuntungan dalam mendapatkan objek properti yang akan di-flip.

Tentu modal yang harus Anda siapkan adalah uang DP, biaya pembuatan surat perjanjian notaris, biaya meterai, dan lain-lain. Uang DP bisa bervariasi besar-kecilnya, tergantung kesepakatan Anda dengan pihak yang memiliki properti. Untuk melakukan flipping, buatlah surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Bisa dibuat di bawah tangan (dibuat sendiri antara pihak yang terkait tanpa disahkan oleh notaris atau pejabat resmi lain) atau berupa notarial akta.

Dalam PPJB disertakan subjek, objek, dan pasal-pasal yang disepakati bersama. Pasal-pasal yang wajib disertakan antara lain memuat harga properti, besaran DP, serta batasan waktu bagi seorang flipper untuk melunasi pembayaran properti tersebut. Jangka waktunya umumnya kurang lebih tiga bulan. Dalam PPJB tersebut juga harus dimuat sanksi-sanksi jika ada pihak yang melakukan wanprestasi.

Sanksi tersebut semisal jika pihak flippertidak bisa melunasi pembayaran dalam jangka waktu yang diberikan, maka DP yang sudah dibayarkan akan sepenuhnya menjadi milik owner.Adapun sanksi bagi pemilik properti, semisal wajib membayar dua kali dari jumlah DP jika membatalkan perjanjian secara sepihak dengan sebab apa pun.

Perjanjian tersebut tentu didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak. Beberapa ciri properti yang bisa di-flip antara lain harga rumah yang jauh di bawah harga pasaran. Dengan demikian, Anda bisa yakin menjual dengan harga yang lebih tinggi dalam waktu singkat.

Untuk mengetahui harga properti tersebut di bawah pasar atau tidak, Anda bisa bertanya kepada agen properti atau notaris yang ada di lokasi sekitar properti tersebut. Selain itu, owner bersedia properti tersebut dijual kembali ke orang lain, asalkan pembayaran sesuai dengan jangka waktu perjanjian.

Dalam hal ini, pemilik properti hanya ingin mendapatkan pembayaran sesuai waktunya, tanpa peduli siapa yang membeli properti tersebut. Nah yang juga penting, pembeli bersedia membeli dengan hard cash. Untuk strategi memulai flipping, pertama, cari properti yang sedang dijual. Anda bisa mencarinya di koran, internet, selebaran, dan sebagainya. Tawar properti tersebut dengan strategi bayar mundur atau naikkan harga.

Misalkan jika Anda membeli properti dan harus melunasinya dalam jangka waktu satu bulan, maka Anda cukup memberi DP Rp1 juta dan mengikatnya terlebih dahulu dengan perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau AJB belum lunas. Lalu, tawarkan properti tersebut di media sosial seperti Facebook, Twitter, website, blog,koran, atau spanduk.

Berikanlah penawaran yang menarik bagi pembeli, seperti uang muka kecil, boleh bayar mundur, mendapat hadiah, diskon, atau cashback. Setelah itu, waktunya menjual properti. Tingkatkan value addeduntuk properti tersebut. Jika rumah lebih murah daripada harga pasaran, maka Anda tidak perlu melakukan apa pun dan cukup dapatkan margin selisih antara harga beli dengan harga pasaran.

Jika properti Anda perlu dibenahi atau direnovasi, maka beberapa yang umum dilakukan antara lain mengecat, mengganti genteng, mengubah fisik bangunan, menambah ruang, dan merenovasi bagian-bagian yang sudah lapuk.

Rendra Hanggara
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5952 seconds (0.1#10.140)