Jaga Rupiah, BI Ubah Batas Maksimum Pembelian Valas
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying) dari sebelumnya sebesar USD100.000 per bulan/nasabah per pihak asing menjadi USD25.000 atau ekuivalennya per bulan/nasabah. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Dengan demikian, pembelian valas di atas 25.000 dollar AS diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara dalam rilisnya Jumat (28/8/2015) malam.
Selain itu, BI mengatur pula bahwa apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan USD5.000, maka akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD5.000.
Bank Indonesia menegaskan bahwa transaksi yang memiliki underlying, seperti untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri, atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan.
Menurutnya, kebijakan pembatasan pembelian valas transaksi tanpa underlying tersebut, dilakukan oleh BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah mengingat masih banyak terdapat permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi). Hal ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut dia, BI melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing. Perubahan tersebut antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan untuk memiliki underlying transaksi.
Sejalan dengan pengaturan sebelumnya, cakupan pengaturan ambang batas (threshold) tersebut selain mengatur transaksi nasabah kepada bank juga mengatur transaksi antara nasabah kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bank dan KUPVA Bukan Bank.
"Dengan adanya penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan kondisi pasar valuta asing domestik akan lebih stabil dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat terhadap valuta asing untuk mendukung aktivitas ekonomi," tandasnya.
Baca juga:
Rupiah Melemah, BI Harus Awasi Ketat Transaksi Valas
Kuatkan Rupiah, Pemerintah Fokus Pasar Valas dan SBN
Ini Kata Gubernur BI soal Kedatangan Bos IMF ke RI
"Dengan demikian, pembelian valas di atas 25.000 dollar AS diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara dalam rilisnya Jumat (28/8/2015) malam.
Selain itu, BI mengatur pula bahwa apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan USD5.000, maka akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD5.000.
Bank Indonesia menegaskan bahwa transaksi yang memiliki underlying, seperti untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri, atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan.
Menurutnya, kebijakan pembatasan pembelian valas transaksi tanpa underlying tersebut, dilakukan oleh BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah mengingat masih banyak terdapat permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi). Hal ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut dia, BI melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing. Perubahan tersebut antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan untuk memiliki underlying transaksi.
Sejalan dengan pengaturan sebelumnya, cakupan pengaturan ambang batas (threshold) tersebut selain mengatur transaksi nasabah kepada bank juga mengatur transaksi antara nasabah kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bank dan KUPVA Bukan Bank.
"Dengan adanya penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan kondisi pasar valuta asing domestik akan lebih stabil dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat terhadap valuta asing untuk mendukung aktivitas ekonomi," tandasnya.
Baca juga:
Rupiah Melemah, BI Harus Awasi Ketat Transaksi Valas
Kuatkan Rupiah, Pemerintah Fokus Pasar Valas dan SBN
Ini Kata Gubernur BI soal Kedatangan Bos IMF ke RI
(dmd)