Biaya KPR yang Terabaikan

Rabu, 02 September 2015 - 08:58 WIB
Biaya KPR yang Terabaikan
Biaya KPR yang Terabaikan
A A A
Bagi sebagian orang awam, kehadiran biaya ekstra pada saat pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) sering kali terabaikan.

Tak jarang hal ini menjadi alasan mereka membatalkan pengajuan KPR. Karena itu, ada baiknya me-ngetahui biaya-biaya tambahan apa saja yang dikeluarkan untuk mengurus KPR.

Memiliki rumah baru merupakan dambaan setiap orang dan tentunya membeli rumah secara cash jauh lebih menguntungkan ketimbang membeli rumah dengan cara mencicil. Namun, apa daya harga rumah yang melambung tinggi, membeli rumah secara KPR pun menjadi primadona di kalangan masyarakat.

Namun, perlu diketahui bahwa dengan membeli rumah secara KPR, berarti Anda telah siap untuk menanggung segala biaya tambahan di luar harga rumah yang sudah disepakati. Dan harap diingat, Anda tidak dibebankan biaya cicilan semata. Selain itu, masih banyak jenis biaya lain yang mesti dipenuhi calon debitur. Nah, buat Anda yang kebetulan sedang berencana membeli rumah, ada baiknya mengetahui lima biaya tambahan yang dikeluarkan untuk mengurus KPR. Pertama, biaya notaris.

Baik pengembang perumahan maupun bank memiliki notaris masingmasing yang melakukan pengurusan berbagai dokumen, misalnya akta jual beli (AJB), akta perjanjian KPR, pembuatan sertifikat, bea balik nama, dan lain-lain. Biaya untuk notaris ini cukup tinggi dan yang harus membayar jasa mereka adalah calon pemohon KPR, yaitu Anda sendiri.

Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk menekan biaya notaris ini agar tidak terlalu tinggi, misalnya mencari saudara atau teman yang bekerja sebagai notaris untuk membantu Anda. Cara lain bisa juga dengan bernegosiasi dengan pihak pengembang perumahan untuk patungan membayar notaris kepengurusan KPR.

Usahakan melakukan negosiasi ini saat Anda bernegosiasi soal harga rumah. Lumayan kalau beruntung Anda bisa menghemat hingga Rp5 juta. Lalu ada pajak penjualan dan pembelian. Calon penerima KPR juga harus merogoh kocek untuk biaya pajak penjualan dan pembelian. Besarnya pajak penjualan adalah 5% dari total transaksi.

Sementara, pajak pembelian lazimnya disebut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang besarnya 5% dari (harga transaksi dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak atau NJOPTKP). Misalnya Anda membeli bangunan yang memiliki NJOPTKP senilai Rp100 juta, maka pajak yang harus Anda bayar itu adalah 5% x (total transaksi-Rp100 juta).

Terkadang banyak juga dari penjual rumah yang tidak tahu bahwa mereka harus membayar pajak penjualan, dan akhirnya biaya pajak dibebankan seluruhnya ke pembeli. Jadi, Anda harus kritis untuk mengeceknya. Terdapat juga biaya provisi. Biaya provisi ini besarnya 1% dari total pinjaman KPR yang Anda ajukan dan harus dilunasi sebelum akad kredit KPR dilakukan.

Misalnya Anda memohon plafon KPR sebesar Rp500 juta, maka biaya provisinya adalah Rp5 juta. Apakah biaya provisi itu maksudnya biaya administrasi? Betul, memang maksudnya sama, yaitu bank akan menggunakan biaya tersebut untuk administrasi kepengurusan KPR.

Rendra Hanggara
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Pengusaha Properti...
5 Pengusaha Properti Dunia Terkaya
Re/Max Solusi Ajak Generasi...
Re/Max Solusi Ajak Generasi Muda Terlibat dan Investasi Properti
Properti Pulih Lebih...
Properti Pulih Lebih Cepat, Daya Beli Bangkit Lebih Kuat
Diskusi Bedah Potensi...
Diskusi Bedah Potensi Properti di tahun 2022
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
7 Alasan Kenapa Harus...
7 Alasan Kenapa Harus Memilih Investasi Properti
Berita Terkini
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
13 menit yang lalu
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
29 menit yang lalu
Naik 81%, Laba PTPN...
Naik 81%, Laba PTPN Group Tembus 6,39 Triliun
38 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
39 menit yang lalu
Indonesia Ingin Bangun...
Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
59 menit yang lalu
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
1 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved