AMTI Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23%
A
A
A
JAKARTA - Industri hasil tembakau (IHT) nasional terus mengalami hambatan dengan rencana Pemerintah menaikkan cukai pada tahun depan sebesar 23%.
Upaya pemerintah menarik cukai lebih tinggi dari sektor IHT dalam negeri tertuang pada RAPBN 2016 di mana targetnya dinaikkan menjadi Rp148,9 triliun. Sebagai perbandingan, pada tahun ini target cukai rokok hanya Rp139,1 triliun.
”Kami sebagai representasi masyarakat tembakau menolak keputusan ini. Selama ini, industri tembakau merupakan sumber utama penerimaan cukai negara dan termasuk sektor industri padat karya, tetapi pemerintah terkesan mengesampingkan kelangsungan industri tembakau nasional yang menjadi tumpuan mata pencarian jutaan orang dan kenaikan target cukai tahun 2016 adalah 23%, bukan 7% seperti pernyataan pemerintah,” kata Ketua AMTI Budidoyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta kemarin.
Budidoyo menilai, kenaikan cukai 23% tersebut adalah upaya yang disengaja untuk membunuh sektor IHT nasional. Menurutnya, dengan kenaikan cukai rata-rata 7-9% setiap tahun, industri tembakau sulit untuk berkembang. Kenaikan cukai yang eksesif dinilai hanya akan mendorong peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Yanto kusdiantono
Upaya pemerintah menarik cukai lebih tinggi dari sektor IHT dalam negeri tertuang pada RAPBN 2016 di mana targetnya dinaikkan menjadi Rp148,9 triliun. Sebagai perbandingan, pada tahun ini target cukai rokok hanya Rp139,1 triliun.
”Kami sebagai representasi masyarakat tembakau menolak keputusan ini. Selama ini, industri tembakau merupakan sumber utama penerimaan cukai negara dan termasuk sektor industri padat karya, tetapi pemerintah terkesan mengesampingkan kelangsungan industri tembakau nasional yang menjadi tumpuan mata pencarian jutaan orang dan kenaikan target cukai tahun 2016 adalah 23%, bukan 7% seperti pernyataan pemerintah,” kata Ketua AMTI Budidoyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta kemarin.
Budidoyo menilai, kenaikan cukai 23% tersebut adalah upaya yang disengaja untuk membunuh sektor IHT nasional. Menurutnya, dengan kenaikan cukai rata-rata 7-9% setiap tahun, industri tembakau sulit untuk berkembang. Kenaikan cukai yang eksesif dinilai hanya akan mendorong peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Yanto kusdiantono
(ars)