YLKI Beberkan Komponen Biaya Pulsa Listrik PLN
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membeberkan komponen biaya yang harus ditanggung masyarakat yang menggunakan sistem pulsa (token) listrik.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli yang mengatakan ada mafia dalam bisnis pulsa listrik. (Baca: Rizal Ramli Tuding Ada Mafia Bisnis Pulsa Listrik).
Pengurus harian YLKI Daryatmo menerangkan, konsumen pulsa listrik biasanya harus membayar biaya administrasi dan biaya penerangan jalan umum. Namun biaya tersebut tidak sampai mendekati 30%.
"Pak Rizal juga harus ingat harga per kwh 1.300 volt ampere (VA) itu beda denga 400 VA dan 900 Va. Pasti kalau belinya Rp100 ribu dapat per kWh nya beda. Kalaupun ada potongan itu tidak sampai mendekati 30%. Biaya administrasi dan penerangan jalan umum," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Biaya penerangan jalan umum yang harus ditanggung konsumen pun berbeda tergantung domisili. Karena biaya tersebut dipatok oleh pemerintah daerah. Selain itu, biaya administrasi yang harus ditanggung konsumen pun berbeda tergantung tempat pembeliannya.
Untuk diketahui, pembelian token listrik bisa dilakukan di beberapa tempat yaitu bank, ATM, kantor pos, dan pegadaian. Setelah serentetan biaya tersebut, kemudian baru sisa dari biaya yang telah dibayarkan itu untuk membeli listrik per kWH.
"Itu juga tergantung kategori pelanggan. Jadi, YLKI meragukan sumber datanya Pak Rizal. Data pelanggan harus data yang riil. Saya heran level menteri datanya masih meragukan," pungkas dia. (Baca: YLKI Ragukan Data Rizal Ramli soal Mafia Pulsa Listrik).
Hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli yang mengatakan ada mafia dalam bisnis pulsa listrik. (Baca: Rizal Ramli Tuding Ada Mafia Bisnis Pulsa Listrik).
Pengurus harian YLKI Daryatmo menerangkan, konsumen pulsa listrik biasanya harus membayar biaya administrasi dan biaya penerangan jalan umum. Namun biaya tersebut tidak sampai mendekati 30%.
"Pak Rizal juga harus ingat harga per kwh 1.300 volt ampere (VA) itu beda denga 400 VA dan 900 Va. Pasti kalau belinya Rp100 ribu dapat per kWh nya beda. Kalaupun ada potongan itu tidak sampai mendekati 30%. Biaya administrasi dan penerangan jalan umum," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Biaya penerangan jalan umum yang harus ditanggung konsumen pun berbeda tergantung domisili. Karena biaya tersebut dipatok oleh pemerintah daerah. Selain itu, biaya administrasi yang harus ditanggung konsumen pun berbeda tergantung tempat pembeliannya.
Untuk diketahui, pembelian token listrik bisa dilakukan di beberapa tempat yaitu bank, ATM, kantor pos, dan pegadaian. Setelah serentetan biaya tersebut, kemudian baru sisa dari biaya yang telah dibayarkan itu untuk membeli listrik per kWH.
"Itu juga tergantung kategori pelanggan. Jadi, YLKI meragukan sumber datanya Pak Rizal. Data pelanggan harus data yang riil. Saya heran level menteri datanya masih meragukan," pungkas dia. (Baca: YLKI Ragukan Data Rizal Ramli soal Mafia Pulsa Listrik).
(izz)