Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meluncurkan tiga paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mendongkrak perekonomian Indonesia. Paket ini juga bertujuan menyikapi perkembangan ekonomi duniam yang berdampak terhadap perekonomian banyak negara termasuk Indonesia.
Jokowi mengatakan, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan untuk menciptakan kondisi ekonomi makro yang kondusif. Namun, hal itu dirasa masih belum cukup untuk mendongkrak perekonomian Indonesia. (Baca: Jokowi Namai Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II "September I")
"Namun, langkah itu belum cukup, akhirnya pemerintah melanjutkan berbagai upaya. Untuk itu pemerintah meluncurkan paket kebijakan tahap I September 2015," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Setidaknya terdapat 89 peraturan yang dirombak dari sebanyak 154 peraturan yang diusulkan untuk dirombak.
"Sehingga, ini bisa menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi, dan konsistensi dan memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri nasional," imbuh dia.
Selain itu, telah disiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah, 11 rancangan peraturan presiden, dua rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan menteri, dan lima aturan menteri lainnya untuk mendukung proses deregulasi tersebut.
Pemerintah juga melakukan langkah penyederhanaan izin, memperbaiki prosedur kerja perizinan, memperkuat sinergi, peningkatan kualitas pelayanan, serta menggunakan pelayanan yang berbasis elektronik.
"Pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua paket deregulasi pada September dan Oktober 2015. Jadi nanti akan ada paket ke dua, dan mungkin ada paket ke tiga yang akan secara konsisten kita lakukan terus," terang Jokowi.
Kedua, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan dan sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional. Hal itu dilakukan dengan penyederhanaan izin, penyelesaian tata ruang dan penyediaan lahan, serta percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Serta diskresi dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum. Pemerintah juga memperkuat peran kepala daerah untuk melakukan dan atau memberikan dukungan pelaksanaan proyek strategis nasional," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Ketiga, peningkatan investasi di sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pembangunan perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti.
"Saya ingin tekankan di sini, paket ini bertujuan untuk menggerakkan sektor riil kita yang akhirnya memberikan pondasi untuk lompatan kemajuan perekonomian kita ke depan," pungkasnya.
Baca:
Kata LPS soal Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II
Analis Ramal Paket Kebijakan Ekonomi Kuatkan Rupiah
Jokowi mengatakan, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan untuk menciptakan kondisi ekonomi makro yang kondusif. Namun, hal itu dirasa masih belum cukup untuk mendongkrak perekonomian Indonesia. (Baca: Jokowi Namai Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II "September I")
"Namun, langkah itu belum cukup, akhirnya pemerintah melanjutkan berbagai upaya. Untuk itu pemerintah meluncurkan paket kebijakan tahap I September 2015," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Setidaknya terdapat 89 peraturan yang dirombak dari sebanyak 154 peraturan yang diusulkan untuk dirombak.
"Sehingga, ini bisa menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi, dan konsistensi dan memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri nasional," imbuh dia.
Selain itu, telah disiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah, 11 rancangan peraturan presiden, dua rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan menteri, dan lima aturan menteri lainnya untuk mendukung proses deregulasi tersebut.
Pemerintah juga melakukan langkah penyederhanaan izin, memperbaiki prosedur kerja perizinan, memperkuat sinergi, peningkatan kualitas pelayanan, serta menggunakan pelayanan yang berbasis elektronik.
"Pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua paket deregulasi pada September dan Oktober 2015. Jadi nanti akan ada paket ke dua, dan mungkin ada paket ke tiga yang akan secara konsisten kita lakukan terus," terang Jokowi.
Kedua, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan dan sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional. Hal itu dilakukan dengan penyederhanaan izin, penyelesaian tata ruang dan penyediaan lahan, serta percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Serta diskresi dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum. Pemerintah juga memperkuat peran kepala daerah untuk melakukan dan atau memberikan dukungan pelaksanaan proyek strategis nasional," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Ketiga, peningkatan investasi di sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pembangunan perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti.
"Saya ingin tekankan di sini, paket ini bertujuan untuk menggerakkan sektor riil kita yang akhirnya memberikan pondasi untuk lompatan kemajuan perekonomian kita ke depan," pungkasnya.
Baca:
Kata LPS soal Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II
Analis Ramal Paket Kebijakan Ekonomi Kuatkan Rupiah
(izz)