Angkasa Pura Dukung Tarif Avtur Kompetitif
A
A
A
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) selaku operator dari 13 bandara di kawasan Barat Indonesia mendukung upaya pemerintah menjadikan tarif avtur di Indonesia lebih kompetitif dari negara-negara lain di kawasan ASEAN.
Angkasa Pura memandang, tarif avtur yang kompetitif dapat meningkatkan daya saing bandara-bandara yang ada di kawasan ASEAN selain Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kami jelas mendukung tarif avtur yang lebih kompetitif karena hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri penerbangan nasional khususnya meningkatkan daya saing bandara di dalam negeri dan maskapai nasional," ujar Direktur Komersial PT Angkasa Pura II, Faik Fahmi dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2015).
PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan, tak memiliki intensi untuk membuat harga avtur menjadi tinggi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau bandara lainnya, karena jelas hal tersebut bukan merupakan nilai tambah bagi perusahaan.
Pendistribusian avtur di bandara, merupakan bentuk kerja sama PT Angkasa Pura II (Persero) dengan Pertamina selaku penyedia avtur dengan telah disepakati adanya throughput fee atau konsesi.
Adapun throughput fee ini, jelas Faik, dibayarkan oleh Pertamina karena fasilitas yang diberikan PT Angkasa Pura II (Persero) hingga avtur dapat sampai ke pesawat. Melalui ketentuan throughput fee diatur bahwa setiap liter avtur yang terdistribusi, maka Pertamina harus membayar Rp33/liter di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, lalu Rp10/liter di Bandara Internasional Kualanamu, dan bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Halim Perdanakusuma Rp5/liter.
Nilai throughput fee tersebut jelas sangat kecil porsinya apabila dibandingkan dengan total tarif avtur per liter yang dijual ke maskapai.
Menurutnya, ketentuan mengenai throughput fee merupakan best practice di bandara internasional lain di seluruh dunia, mengacu pada ICAO 9082 tentang ICAO Policies on Charge for Airports and Air Navigation Services, dan throughput fee di Bandara Internasional Soekarno-Hatta lebih rendah dibandingkan bandara-bandara internasional lainnya,” ungkap Faik.
Adapun di antara 13 bandara PT Angkasa Pura II (Persero), masih terdapat beberapa bandara yang belum dikenai throughput fee, yakni Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Supadio (Pontianak), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkalpinang), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), dan Sultan Iskandar Muda Aceh).
PT Angkasa Pura II (Persero) juga memiliki berbagai fasilitas guna mendukung kelancaran pengisian avtur ke pesawat sehingga operasional penerbangan tidak terganggu.
Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta misalnya, fasilitas yang disediakan tersebut meliputi, lahan di luar dan dalam wilayah bandara atau jalur pipa untuk ke Depot Pengisian Pesawat Udara atau DPPU di dalam bandara.
Kemudian, lahan di bandara untuk area tempat penyimpanan atau storage tank avtur sebanyak 6 unit, serta lahan di bandara untuk jalur pipa distribusi dan pipa distribusi serta Hydran Pit.
Angkasa Pura memandang, tarif avtur yang kompetitif dapat meningkatkan daya saing bandara-bandara yang ada di kawasan ASEAN selain Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kami jelas mendukung tarif avtur yang lebih kompetitif karena hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri penerbangan nasional khususnya meningkatkan daya saing bandara di dalam negeri dan maskapai nasional," ujar Direktur Komersial PT Angkasa Pura II, Faik Fahmi dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2015).
PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan, tak memiliki intensi untuk membuat harga avtur menjadi tinggi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau bandara lainnya, karena jelas hal tersebut bukan merupakan nilai tambah bagi perusahaan.
Pendistribusian avtur di bandara, merupakan bentuk kerja sama PT Angkasa Pura II (Persero) dengan Pertamina selaku penyedia avtur dengan telah disepakati adanya throughput fee atau konsesi.
Adapun throughput fee ini, jelas Faik, dibayarkan oleh Pertamina karena fasilitas yang diberikan PT Angkasa Pura II (Persero) hingga avtur dapat sampai ke pesawat. Melalui ketentuan throughput fee diatur bahwa setiap liter avtur yang terdistribusi, maka Pertamina harus membayar Rp33/liter di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, lalu Rp10/liter di Bandara Internasional Kualanamu, dan bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Halim Perdanakusuma Rp5/liter.
Nilai throughput fee tersebut jelas sangat kecil porsinya apabila dibandingkan dengan total tarif avtur per liter yang dijual ke maskapai.
Menurutnya, ketentuan mengenai throughput fee merupakan best practice di bandara internasional lain di seluruh dunia, mengacu pada ICAO 9082 tentang ICAO Policies on Charge for Airports and Air Navigation Services, dan throughput fee di Bandara Internasional Soekarno-Hatta lebih rendah dibandingkan bandara-bandara internasional lainnya,” ungkap Faik.
Adapun di antara 13 bandara PT Angkasa Pura II (Persero), masih terdapat beberapa bandara yang belum dikenai throughput fee, yakni Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Supadio (Pontianak), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkalpinang), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), dan Sultan Iskandar Muda Aceh).
PT Angkasa Pura II (Persero) juga memiliki berbagai fasilitas guna mendukung kelancaran pengisian avtur ke pesawat sehingga operasional penerbangan tidak terganggu.
Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta misalnya, fasilitas yang disediakan tersebut meliputi, lahan di luar dan dalam wilayah bandara atau jalur pipa untuk ke Depot Pengisian Pesawat Udara atau DPPU di dalam bandara.
Kemudian, lahan di bandara untuk area tempat penyimpanan atau storage tank avtur sebanyak 6 unit, serta lahan di bandara untuk jalur pipa distribusi dan pipa distribusi serta Hydran Pit.
(dmd)