RUU JPSK Tidak Bisa Antisipasi Krisis Ekonomi
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) dinilai tidak bisa mengantisipasi krisis ekonomi seperti saat ini. Pasalnya, dalam RUU JPSK tidak ada poin penting yang berkolerasi mencegah terjadinya krisis.
"Kalau mau mengamankan, kita harus tahu di titik mana sistem keuangan kita rentan terhadap gejolak atau krisis. Namanya juga sistem pengamanan. RUU JPSK ini perlu dicermati karena tidak ada poin penting yang berkorelasi untuk mencegah terjadi krisis," ujar analisis ekonomi politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Kusfiardi di Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurutnya, RUU JPSK di dalamnya tidak banyak membicarakan aspek mitigasi, seperti bagaimana merespon kebijakan devisa bebas atau lalu lintas devisa, serta bagaimana mengevaluasi nilai tukar yang bergejolak karena spekulasi terus liberalisasi perbankan.
Seharusnya, kata Kusfiardi, undang-undang ini harus bisa memberikan mandat atau perubahan kebijakan misalnya mengubah UU yang sudah ada atau mengganti kebijakan yang sudah jalan.
"Setelah diberlakukan UU ini maka pemerintah harus bisa mengevaluasi seperti kebijakan devisa bebas atau nilai tukar. Kemudian kebijakan liberalisasi perbankan harus bisa dievaluasi yang penyesuainnya diarahkan ke sektor perbankan supaya tidak mudah dipicu oleh gejolak ekternal," tandasnya.
Dia berharap, RUU JPSK yang ditargetkan Oktober 2015 bisa segera rampung.
Baca juga:
Cairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Kebanjiran Korban PHK
PHK Marak, Pelaku Usaha Wanita Jadi Tulang Punggung Keluarga
Perusahaan Diminta Cadangkan Dana 1% Antisipasi PHK
"Kalau mau mengamankan, kita harus tahu di titik mana sistem keuangan kita rentan terhadap gejolak atau krisis. Namanya juga sistem pengamanan. RUU JPSK ini perlu dicermati karena tidak ada poin penting yang berkorelasi untuk mencegah terjadi krisis," ujar analisis ekonomi politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Kusfiardi di Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurutnya, RUU JPSK di dalamnya tidak banyak membicarakan aspek mitigasi, seperti bagaimana merespon kebijakan devisa bebas atau lalu lintas devisa, serta bagaimana mengevaluasi nilai tukar yang bergejolak karena spekulasi terus liberalisasi perbankan.
Seharusnya, kata Kusfiardi, undang-undang ini harus bisa memberikan mandat atau perubahan kebijakan misalnya mengubah UU yang sudah ada atau mengganti kebijakan yang sudah jalan.
"Setelah diberlakukan UU ini maka pemerintah harus bisa mengevaluasi seperti kebijakan devisa bebas atau nilai tukar. Kemudian kebijakan liberalisasi perbankan harus bisa dievaluasi yang penyesuainnya diarahkan ke sektor perbankan supaya tidak mudah dipicu oleh gejolak ekternal," tandasnya.
Dia berharap, RUU JPSK yang ditargetkan Oktober 2015 bisa segera rampung.
Baca juga:
Cairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Kebanjiran Korban PHK
PHK Marak, Pelaku Usaha Wanita Jadi Tulang Punggung Keluarga
Perusahaan Diminta Cadangkan Dana 1% Antisipasi PHK
(dmd)