Paket September I Permudah Izin Impor Pangan Strategis

Jum'at, 18 September 2015 - 14:21 WIB
Paket September I Permudah...
Paket September I Permudah Izin Impor Pangan Strategis
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam paket kebijakan ekonomi September I memberikan beberapa kemudahan (relaksasi) untuk impor komoditas pangan strategis.

Nantinya, importir tidak perlu lagi mencantumkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengajukan impor.

Staf Ahli bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arlinda Imbang Jaya‎ mengungkapkan, dalam paket ini komoditas pangan strategis tidak lagi memerlukan rekomendasi kementerian dan lembaga (K/L).

"Kita sudah bicara tuntas dengan kementerian yang memberikan rekomendasi ke Kemendag, seperti Kemenperin, Kementan, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan sekitar 20 kementerian lainnya. Ada beberapa policy yang memerlukan relaksasi dari mereka untuk ‎tidak memberikan rekomendasi barang pangan strategis seperti beras, gula, dan hortikultura," jelasnya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Ppihaknya juga menghapus persyaratan importir terdaftar (IT), importir produsen (IP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). "Jadi, kalau mau impor hanya angka pengenal importir, yaitu importir umum dan importir produsen," imbuh Arlinda.

Selain itu, dalam mekanisme pemberian izin impor, nantinya pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang akan menentukan kepastian volume impor yang dibutuhkan. Pemerintah akan menghitung dari total produksi dalam negeri dan total kebutuhan impor yang dibutuhkan.

"Mekanismenya kita bawa di rakortas. Di mana kita akan melihat kepastian volume impor yang dibutuhkan, kita lihat berapa produksi dalam negeri dan berapa kebutuhan impornya," pungkas dia.

Baca: Paket September I Pangkas 31,4% Perizinan di Kemendag
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
16 menit yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
44 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Distribusi Pertalite 19 SPBU di Bogor
1 jam yang lalu
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
1 jam yang lalu
Usai Hengkang dari OPEC,...
Usai Hengkang dari OPEC, Produksi Minyak UEA Cetak Rekor Tembus 4,1 Juta Barel per Hari
2 jam yang lalu
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
11 jam yang lalu
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved