Paket September I Permudah Izin Impor Pangan Strategis
Jum'at, 18 September 2015 - 14:21 WIB
Paket September I Permudah Izin Impor Pangan Strategis
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam paket kebijakan ekonomi September I memberikan beberapa kemudahan (relaksasi) untuk impor komoditas pangan strategis.
Nantinya, importir tidak perlu lagi mencantumkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengajukan impor.
Staf Ahli bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arlinda Imbang Jaya mengungkapkan, dalam paket ini komoditas pangan strategis tidak lagi memerlukan rekomendasi kementerian dan lembaga (K/L).
"Kita sudah bicara tuntas dengan kementerian yang memberikan rekomendasi ke Kemendag, seperti Kemenperin, Kementan, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan sekitar 20 kementerian lainnya. Ada beberapa policy yang memerlukan relaksasi dari mereka untuk tidak memberikan rekomendasi barang pangan strategis seperti beras, gula, dan hortikultura," jelasnya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Ppihaknya juga menghapus persyaratan importir terdaftar (IT), importir produsen (IP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). "Jadi, kalau mau impor hanya angka pengenal importir, yaitu importir umum dan importir produsen," imbuh Arlinda.
Selain itu, dalam mekanisme pemberian izin impor, nantinya pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang akan menentukan kepastian volume impor yang dibutuhkan. Pemerintah akan menghitung dari total produksi dalam negeri dan total kebutuhan impor yang dibutuhkan.
"Mekanismenya kita bawa di rakortas. Di mana kita akan melihat kepastian volume impor yang dibutuhkan, kita lihat berapa produksi dalam negeri dan berapa kebutuhan impornya," pungkas dia.
Baca: Paket September I Pangkas 31,4% Perizinan di Kemendag
Nantinya, importir tidak perlu lagi mencantumkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengajukan impor.
Staf Ahli bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arlinda Imbang Jaya mengungkapkan, dalam paket ini komoditas pangan strategis tidak lagi memerlukan rekomendasi kementerian dan lembaga (K/L).
"Kita sudah bicara tuntas dengan kementerian yang memberikan rekomendasi ke Kemendag, seperti Kemenperin, Kementan, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan sekitar 20 kementerian lainnya. Ada beberapa policy yang memerlukan relaksasi dari mereka untuk tidak memberikan rekomendasi barang pangan strategis seperti beras, gula, dan hortikultura," jelasnya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Ppihaknya juga menghapus persyaratan importir terdaftar (IT), importir produsen (IP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). "Jadi, kalau mau impor hanya angka pengenal importir, yaitu importir umum dan importir produsen," imbuh Arlinda.
Selain itu, dalam mekanisme pemberian izin impor, nantinya pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang akan menentukan kepastian volume impor yang dibutuhkan. Pemerintah akan menghitung dari total produksi dalam negeri dan total kebutuhan impor yang dibutuhkan.
"Mekanismenya kita bawa di rakortas. Di mana kita akan melihat kepastian volume impor yang dibutuhkan, kita lihat berapa produksi dalam negeri dan berapa kebutuhan impornya," pungkas dia.
Baca: Paket September I Pangkas 31,4% Perizinan di Kemendag
(izz)
Lihat Juga :