Pemerintah Siapkan UU Penjaminan untuk UMKM

Senin, 28 September 2015 - 16:34 WIB
Pemerintah Siapkan UU...
Pemerintah Siapkan UU Penjaminan untuk UMKM
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Undang-Undang (UU) Penjaminan yang bertujuan untuk memperluas akses kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UMKM AAGN Puspayoga mengatakan, nantinya, akses permodalan akan lebih mudah dijangkau oleh pelaku usaha UMKM. "Dengan UU Penjaminan ini akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM ini dalam mengakses permodalan," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Saat ini, kata dia, banyak pelaku usaha Indonesia yang visible tapi tidak bankable. Apalagi, di sektor ini memiliki potensi bagus untuk mendongkrak perekonomian Indonesia.

"Maka itu, usahanya layak untuk diberikan kredit tapi tanpa punya agunan, inilah perlunya UU Penjaminan.‎ Pada 2006 waktu saya wali kota Denpasar, saya sudah buat kredit tanpa agunan, karena banyak pelaku usaha di Denpasar visible tapi enggak bankable, makanya kita bikin, yang menjamin waktu itu pemerintah," terang dia.

Dahulu, lanjut Puspayoga, belum ada UU Jamkrida yang menjamin sektor UMKM. Karena itu, UU Penjaminan bisa memberikan kemudahan ke pelaku UMKM dan koperasi dalam mendapatkan kredit.

"Jadi modelnya nanti seperti kredit usaha rakyat, ada Jamkrindo di sana. Terus ini diberikan payung supaya memperkuat lembaga penjaminan-penjamin itu. Semakin banyak UMKM bisa dapat kredit dari bank semakin bagus," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7500 seconds (0.1#10.140)