LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25% hingga September 2024
Selasa, 28 Mei 2024 - 12:38 WIB
loading...
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan BPR untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024 nanti. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) . Dengan mempertahankan tingkat penjaminan tersebut, maka tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, bahwa tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024 nanti. Baca Juga: 10 Bank Bangkrut dalam 4 Bulan, Kali Ini Terjadi di Kudus
"Tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah menyimpan di perbankan,” jelas Purbaya saat Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Tren Simpanan Nasabah di Atas Rp5 Miliar Terus Turun, Pertanda Apa?
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, bahwa tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024 nanti. Baca Juga: 10 Bank Bangkrut dalam 4 Bulan, Kali Ini Terjadi di Kudus
"Tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah menyimpan di perbankan,” jelas Purbaya saat Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Tren Simpanan Nasabah di Atas Rp5 Miliar Terus Turun, Pertanda Apa?
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Lihat Juga :