Ada Penjaminan Kredit, Bunga Bank Harusnya Bisa Ditekan

Rabu, 29 Juli 2020 - 14:18 WIB
loading...
Ada Penjaminan Kredit, Bunga Bank Harusnya Bisa Ditekan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, adanya insentif berupa penjaminan kredit oleh pemerintah, maka suku bunga kredit korporasi untuk non-UMKM dan non-BUMN akan mampu ditekan menjadi sekitar 7%.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia untuk menjamin risiko loss limit dari jaminan yang disediakan pemerintah.

"Jadi ini insentif yang cukup besar, jadi suku bunganya ini pasti lebih murah," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (29/7/2020). ( Baca juga:Menkeu Berikan Kriteria Perusahaan Dapat Jaminan Kredit, Apa Saja? )

Dia pun mengatakan, perbankan saat ini sudah mendapatkan keringanan cost of fund yang cukup baik seiring dengan penurunan suku bunga acuan.

"Tolong kita sama-sana komunikasikan. Kita hitung dan nanti inilah insentif yang perlu diketahui oleh para pengusaha. Kami yakin demand-nya akan besar sekali. Kami rasa ini akan memberikan suatu kegairahan baru semasa Covid," ucapnya.

Dia pun menambaahkaan, kebutuhan modal kerja bagi korporasi untuk bangkit kembali mencapai Rp51 triliun pada 2020. Jumlah itu diperkirakan akan lebih besar lagi tahun depan, yakni Rp81 triliun.

"Belum lagi nanti di 2021 itu lebih besar lagi. Kita perkirakan itu Rp81 triliun tambahan modal kerja untuk korporasi yang (pengajuan kreditny) di atas Rp10 miliar sampai Rp1 triliun," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)