PPN Rokok Naik, Ancaman PHK Semakin Besar
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, PPN rokok yang dinaikkan untuk mencapai target pajak, dapat membuat industri rokok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan PPN rokok sebesar 0,3%. Peraturan tersebut sudah disahkan dan mulai berlaku tahun depan.
Kementerian Perindustrian, kata Saleh, juga telah mengirimkan surat berisi keberatan kenaikan PPN untuk rokok kepada Kemenkeu, karena langkah tersebut membuat kalangan industri merasa keberatan.
"Kami sudah kirim surat ke Kemenkeu. Kami juga menerima teman-teman industri intinya mereka agak sedikit keberatan setelah target kenaikan cukai itu terlalu tinggi, tentu PPN ini akan menyulitkan industri rokok yang ada terutama indutri yang kecil, nanti bisa terjadi PHK besar lagi," kata Saleh di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Dia mengatakan, beberapa keluhan yang disampaikan teman-teman industri bukan hanya kenaikan PPN 0,3%, melainkan rencana kenaikan cukai rokok tahun depan sebesar 23% yang masih harus menunggu ketuk palu APBN-P.
"Kenaikan cukai tersebut menurut mereka itu terlalu tinggi, yaitu 23% dari tahun sebelumnya. Menurut mereka itu sangat tinggi dan bisa menyulitkan," ujar Saleh.
Menperin memastikan, jika kenaikan PPN terlaksana tahun depan, akan membebani industri rokok Indonesia. Pasalnya, industri rokok Indonesia termasuk salah satu yang masih eksis.
"Ya memberatkan, maka sekarang kami ingin industri tetap eksis. Jangan sampai akibat kesulitan produksi bisa berdampak yang lain, atau sebagainya," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan PPN rokok sebesar 0,3%. Peraturan tersebut sudah disahkan dan mulai berlaku tahun depan.
Kementerian Perindustrian, kata Saleh, juga telah mengirimkan surat berisi keberatan kenaikan PPN untuk rokok kepada Kemenkeu, karena langkah tersebut membuat kalangan industri merasa keberatan.
"Kami sudah kirim surat ke Kemenkeu. Kami juga menerima teman-teman industri intinya mereka agak sedikit keberatan setelah target kenaikan cukai itu terlalu tinggi, tentu PPN ini akan menyulitkan industri rokok yang ada terutama indutri yang kecil, nanti bisa terjadi PHK besar lagi," kata Saleh di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Dia mengatakan, beberapa keluhan yang disampaikan teman-teman industri bukan hanya kenaikan PPN 0,3%, melainkan rencana kenaikan cukai rokok tahun depan sebesar 23% yang masih harus menunggu ketuk palu APBN-P.
"Kenaikan cukai tersebut menurut mereka itu terlalu tinggi, yaitu 23% dari tahun sebelumnya. Menurut mereka itu sangat tinggi dan bisa menyulitkan," ujar Saleh.
Menperin memastikan, jika kenaikan PPN terlaksana tahun depan, akan membebani industri rokok Indonesia. Pasalnya, industri rokok Indonesia termasuk salah satu yang masih eksis.
"Ya memberatkan, maka sekarang kami ingin industri tetap eksis. Jangan sampai akibat kesulitan produksi bisa berdampak yang lain, atau sebagainya," pungkas dia.
(izz)