18 Unit K/L Tergabung dalam Portal INSW
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, tercatat 18 unit Kementerian dan Lembaga (K/L) yang telah bergabung dalam Indonesia National Single Window (INSW).
Menurut dia, semakin banyak K/L yang tergabung secara online dalam INSW maka semakin banyak perizinan yang bisa dikelola dengan single window. Bambang menuturkan, INSW nantinya akan dibuat secara permanen karena selama ini INSW memang sudah ada, namun belum berjalan maksimal.
"Tercatat 18 unit dari K/L telah terapkan perizinan online dan bergabung dengan INSW. Seiring waktu dan dinamika terdapat kebutuhan untuk menyempurnakan proses peizinan ekspor dan impor dari setiap K/L, yang dirasakan perlu ada lembaga permanen untuk mengelola portal INSW. Maka presiden amanatkan kepada Kementerian Keuangan untuk membentuk lembaga permanennya," katanya di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Dia menambahkan, portal ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan negara Asia Tenggara, yang tertuang dalam sebuah deklarasi pada 2 Oktober 2003 di Bali.
"Kesepakatan itu dijabarkan dalam Asian Agreement pada 2007. Dalam rangka memenuhi komitmen itu, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian sejak 2007 membentuk tim persiapan INSW. Kita juga telah berhasil membuat blueprint-nya dan mengoperasikannya untuk proses ekspor impor secara online," imbuhnya.
Bambang menjelaskan, kelembagaan INSW tersebut sudah masuk dalam amanat Perpres Nomor 76/2014 dan sudah terlaksana melalui PMK Nomor 138/2015.
"Di sana, kami tetapkan susunan organisasi dan tata kerja pengelola portal INSW. Demikian pula melaui PMK 850/2015, kami tetapkan para pimpinan yang terdiri dari kepala, sekretaris dan tiga deputi," pungkasnya.
(Baca: Permudah Izin Ekspor-Impor, Pemerintah Luncurkan INSW)
Menurut dia, semakin banyak K/L yang tergabung secara online dalam INSW maka semakin banyak perizinan yang bisa dikelola dengan single window. Bambang menuturkan, INSW nantinya akan dibuat secara permanen karena selama ini INSW memang sudah ada, namun belum berjalan maksimal.
"Tercatat 18 unit dari K/L telah terapkan perizinan online dan bergabung dengan INSW. Seiring waktu dan dinamika terdapat kebutuhan untuk menyempurnakan proses peizinan ekspor dan impor dari setiap K/L, yang dirasakan perlu ada lembaga permanen untuk mengelola portal INSW. Maka presiden amanatkan kepada Kementerian Keuangan untuk membentuk lembaga permanennya," katanya di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Dia menambahkan, portal ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan negara Asia Tenggara, yang tertuang dalam sebuah deklarasi pada 2 Oktober 2003 di Bali.
"Kesepakatan itu dijabarkan dalam Asian Agreement pada 2007. Dalam rangka memenuhi komitmen itu, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian sejak 2007 membentuk tim persiapan INSW. Kita juga telah berhasil membuat blueprint-nya dan mengoperasikannya untuk proses ekspor impor secara online," imbuhnya.
Bambang menjelaskan, kelembagaan INSW tersebut sudah masuk dalam amanat Perpres Nomor 76/2014 dan sudah terlaksana melalui PMK Nomor 138/2015.
"Di sana, kami tetapkan susunan organisasi dan tata kerja pengelola portal INSW. Demikian pula melaui PMK 850/2015, kami tetapkan para pimpinan yang terdiri dari kepala, sekretaris dan tiga deputi," pungkasnya.
(Baca: Permudah Izin Ekspor-Impor, Pemerintah Luncurkan INSW)
(rna)