30 Perusahaan Terancam Dibekukan Pekan Ini
A
A
A
JAKARTA - Nasib 30 perusahaan yang terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan akan ditentukan pekan ini. Izin puluhan perusahaan itu terancam dibekukan ataupun dicabut.
"Ya, sebentar lagi, minggu ini sih mudah-mudahan selesai. Saya lagi minta. Presiden mintanya cepat," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Siti menjelaskan, sejauh ini sudah empat perusahaan yang izinnya dibekukan maupun dicabut karena terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Tetapi, ini sudah disiapkan 30 (Perusahaan) karena kan dia harus diberita acara lalu orangnya harus diajak ngomong, kita tandatangan, dia tandatangan. Itu prosedurnya seperti itu," kata mantan Sekretaris Jenderal DPD RI ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah perusahaan yang terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan itu diwajibkan untuk memadamkan api. Namun, ada juga beberapa perusahaan yang enggan memadamkan api. "Makannya disamperin," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya ada 420 perusahaan yang saat ini diteliti terkait darurat kabut asap akibat kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Tadinya 270, sekarang sudah 420 dan ada 1.200 yang datanya saya kirim ke Pak Ferry (Kepala BPN). Karena kelihatan itu konsesi-konsesi tetapi tidak tahu namanya kita karena izinnya bukan di kita, izinnya di perkebunan di pertanahan dan di kabupaten," pungkas Siti.
"Ya, sebentar lagi, minggu ini sih mudah-mudahan selesai. Saya lagi minta. Presiden mintanya cepat," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Siti menjelaskan, sejauh ini sudah empat perusahaan yang izinnya dibekukan maupun dicabut karena terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Tetapi, ini sudah disiapkan 30 (Perusahaan) karena kan dia harus diberita acara lalu orangnya harus diajak ngomong, kita tandatangan, dia tandatangan. Itu prosedurnya seperti itu," kata mantan Sekretaris Jenderal DPD RI ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah perusahaan yang terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan itu diwajibkan untuk memadamkan api. Namun, ada juga beberapa perusahaan yang enggan memadamkan api. "Makannya disamperin," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya ada 420 perusahaan yang saat ini diteliti terkait darurat kabut asap akibat kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Tadinya 270, sekarang sudah 420 dan ada 1.200 yang datanya saya kirim ke Pak Ferry (Kepala BPN). Karena kelihatan itu konsesi-konsesi tetapi tidak tahu namanya kita karena izinnya bukan di kita, izinnya di perkebunan di pertanahan dan di kabupaten," pungkas Siti.
(izz)