Ini Enam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III OJK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid III.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyebutkan, dalam paket kali ini pihaknya turut mengeluarkan enam paket khusus dalam bidang industri keuangan.
"Kami ingin sampaikan beberapa inisiatif di sektor keuangan yang jadi kewenangan OJK, saya sampaikan ada enam," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Pertama, OJK melakukan relaksasi ketentuan persyaratan bank dalam melakukan kegiatan usaha valuta asing bank berupa penitipan dengan pengelolaan atau bisnis trustee. (Baca: Ini Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid III).
"Terkait relaksasi ketentuan persyaratan kegiataan pengolaan dan penitipan valas. Bank bertindak sebagai trustee. OJK melakukan relaksasi terhadap ketentuan persyaratan bank umum dan kantor cabang bank asing untuk penitipan dan pengelolaan atau business trustee," terang dia.
Dalam relaksasi ini, jumlah bank diperluas dan persyaratan dipermudah. "Dengan demikian masyarakat tidak perlu menggunakan kantor bank asing yang ada di luar negeri. Karena kegiatan pengelolaan valas sudah diberikan keleluasaan," tuturnya.
Kedua, OJK membuat skema asuransi pertanian. Terkait skema ini OJK melakukan kerja sama dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN.
"Asuransi tahap pertama ini untuk asuransi usaha tani padi, yang 80% preminya dibayar pemerintah, dan 20% dibayar petani," sebut Muliaman.
Ketiga, OJK melakukan revitalisasi modal ventura. Pada regulasi ini OJK akan dioptimalkan dalam mendanai UMKM dan startup.
"Nanti dana ventura ini merupakan sumber dana modal ventura. Perluasan di bidang kegiatan usahanya tidak hanya penyertaan saham dan pembelian obligasi tapi juga penyaluran pendanaan produktif seperti penerbitan surat utang perusahan kreatif. Dengan ini, akses keuangan pengusaha pemula dan eknomi kreatif semakin mudah," jelasnya.
Keempat, melakukan pembentukan konsorsium untuk mendukung sektor ekspor. Kelima, penegasan kembali mengenai implementasi kualitas kredit.
Terakhir, pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang selama ini masih menggunakan aturan perbankan. "Kami ingin mengubah dasar peraturan operasional yang cenderung mengatur lembaga ini selayaknya lembaga pembiayaan," pungkas Muliaman.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyebutkan, dalam paket kali ini pihaknya turut mengeluarkan enam paket khusus dalam bidang industri keuangan.
"Kami ingin sampaikan beberapa inisiatif di sektor keuangan yang jadi kewenangan OJK, saya sampaikan ada enam," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Pertama, OJK melakukan relaksasi ketentuan persyaratan bank dalam melakukan kegiatan usaha valuta asing bank berupa penitipan dengan pengelolaan atau bisnis trustee. (Baca: Ini Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid III).
"Terkait relaksasi ketentuan persyaratan kegiataan pengolaan dan penitipan valas. Bank bertindak sebagai trustee. OJK melakukan relaksasi terhadap ketentuan persyaratan bank umum dan kantor cabang bank asing untuk penitipan dan pengelolaan atau business trustee," terang dia.
Dalam relaksasi ini, jumlah bank diperluas dan persyaratan dipermudah. "Dengan demikian masyarakat tidak perlu menggunakan kantor bank asing yang ada di luar negeri. Karena kegiatan pengelolaan valas sudah diberikan keleluasaan," tuturnya.
Kedua, OJK membuat skema asuransi pertanian. Terkait skema ini OJK melakukan kerja sama dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN.
"Asuransi tahap pertama ini untuk asuransi usaha tani padi, yang 80% preminya dibayar pemerintah, dan 20% dibayar petani," sebut Muliaman.
Ketiga, OJK melakukan revitalisasi modal ventura. Pada regulasi ini OJK akan dioptimalkan dalam mendanai UMKM dan startup.
"Nanti dana ventura ini merupakan sumber dana modal ventura. Perluasan di bidang kegiatan usahanya tidak hanya penyertaan saham dan pembelian obligasi tapi juga penyaluran pendanaan produktif seperti penerbitan surat utang perusahan kreatif. Dengan ini, akses keuangan pengusaha pemula dan eknomi kreatif semakin mudah," jelasnya.
Keempat, melakukan pembentukan konsorsium untuk mendukung sektor ekspor. Kelima, penegasan kembali mengenai implementasi kualitas kredit.
Terakhir, pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang selama ini masih menggunakan aturan perbankan. "Kami ingin mengubah dasar peraturan operasional yang cenderung mengatur lembaga ini selayaknya lembaga pembiayaan," pungkas Muliaman.
(izz)