Alasan WP Harus Tempatkan Dana 10% agar Dapat Tax Holiday

Kamis, 08 Oktober 2015 - 12:04 WIB
Alasan WP Harus Tempatkan Dana 10% agar Dapat Tax Holiday
Alasan WP Harus Tempatkan Dana 10% agar Dapat Tax Holiday
A A A
JAKARTA - Salah satu syarat perusahaan mendapatkan tax holiday sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah perusahaan atau wajib pajak (WP) harus membuat pernyataan kesanggupan menempatkan dana 10% dari rencana investasi di perbankan Indonesia.

DJP beralasan, ‎langkah ini diperlukan untuk membuktikan keseriusan pengusaha yang akan melakukan investasi di dalam negeri. Menurut Kepala SubDirektorat Peraturan PPH Badan Raden Setyadi Aris Handono, penempatan dana tersebut terbilang besar.

"Namun ini penting sebagai bentuk keseriusan mereka. Jangan sampai nanti, mereka semangat minta diberikan tax holiday, tapi ternyata mereka tidak punya uang. Pada akhirnya, tidak jadi membangun. Jadi, kita meminimalisir peristiwa ini dengan penempatan dana 10% ini," kata Aris di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Dia mengatakan, jika realisasi penanaman modal sudah dilaksanakan maka dana 10% bisa ditarik kembali untuk tambahan modal. Adapun penempatan dana bisa dilakukan di bank manapun, tidak hanya di bank BUMN.

"Setelah mereka bikin surat pernyataan, terus mereka sudah bisa realisasi penanaman modal, misalnya mulai membangun, uangnya bisa diambil lagi sama mereka," katanya.

Sementara persyaratan untuk mendapatkan tax holiday adalah wajib pajak baru, merupakan industri pionir, mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun.

Selain itu, memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMK yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan.

Ditambah menyampaikan surat penryataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal dan harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia, yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2011.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8430 seconds (0.1#10.140)