Alasan WP Harus Tempatkan Dana 10% agar Dapat Tax Holiday

Kamis, 08 Oktober 2015 - 12:04 WIB
Alasan WP Harus Tempatkan...
Alasan WP Harus Tempatkan Dana 10% agar Dapat Tax Holiday
A A A
JAKARTA - Salah satu syarat perusahaan mendapatkan tax holiday sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah perusahaan atau wajib pajak (WP) harus membuat pernyataan kesanggupan menempatkan dana 10% dari rencana investasi di perbankan Indonesia.

DJP beralasan, ‎langkah ini diperlukan untuk membuktikan keseriusan pengusaha yang akan melakukan investasi di dalam negeri. Menurut Kepala SubDirektorat Peraturan PPH Badan Raden Setyadi Aris Handono, penempatan dana tersebut terbilang besar.

"Namun ini penting sebagai bentuk keseriusan mereka. Jangan sampai nanti, mereka semangat minta diberikan tax holiday, tapi ternyata mereka tidak punya uang. Pada akhirnya, tidak jadi membangun. Jadi, kita meminimalisir peristiwa ini dengan penempatan dana 10% ini," kata Aris di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Dia mengatakan, jika realisasi penanaman modal sudah dilaksanakan maka dana 10% bisa ditarik kembali untuk tambahan modal. Adapun penempatan dana bisa dilakukan di bank manapun, tidak hanya di bank BUMN.

"Setelah mereka bikin surat pernyataan, terus mereka sudah bisa realisasi penanaman modal, misalnya mulai membangun, uangnya bisa diambil lagi sama mereka," katanya.

Sementara persyaratan untuk mendapatkan tax holiday adalah wajib pajak baru, merupakan industri pionir, mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun.

Selain itu, memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMK yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan.

Ditambah menyampaikan surat penryataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal dan harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia, yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2011.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Perusahaan Pemungut...
Perusahaan Pemungut Pajak Digital Sudah Ditunjuk, Siapa Saja Mereka?
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
2 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
2 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
3 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
3 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
4 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
5 jam yang lalu
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved