Menperin: Pakaian Bekas Ilegal Ancam Industri Tekstil

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 13:01 WIB
Menperin: Pakaian Bekas Ilegal Ancam Industri Tekstil
Menperin: Pakaian Bekas Ilegal Ancam Industri Tekstil
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengungkapkan, banyak pakaian bekas ilegal masuk ke Indonesia dan mengancam industri tekstil dalam negeri. Kondisi ini semakin memperburuk di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin besar.

Dia mengatakan, masuknya pakaian bekas ilegal ke Tanah Air ‎membuat industri tekstil dalam negeri kalah saing lantaran ongkos produksi yang lebih mahal. Pasalnya, industri tekstil nasional diharuskan membayar pajak sementara yang ilegal bebas melenggang tanpa kena pajak.

"Di satu sisi yang ilegal tidak bayar pajak, sementara dalam negeri mengikuti ketentuan. Akhirnya cost yang ilegal lebih murah. Ini yang sangat menggerus industri dalam negeri kita," katanya di gedung BKPM, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Di samping itu, industri tekstil di Tanah Air juga mengeluhkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN)‎ yang dibebankan kepada industri dalam negeri sementara produk tekstil impor tidak terkena PPN. Hal ini dinilai tidak adil untuk industri tekstil dalam negeri.

"‎Tentu ini harus dicari solusi bersama agar industri punya daya saing kuat. Apalagi masuk pasar bebas ASEAN, kita harus punya industri tangguh. Ini yang akan bersama-sama kita pecahkan dengan Kemenkeu," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3587 seconds (0.1#10.140)