ESDM: Tak Paham Kontrak Freeport, Hentikan Spekulasi!

Senin, 12 Oktober 2015 - 15:56 WIB
ESDM: Tak Paham Kontrak...
ESDM: Tak Paham Kontrak Freeport, Hentikan Spekulasi!
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengharapkan kepada pihak yang tidak memahami mengenai kontrak dengan PT Freeport Indonesia untuk menghentikan spekulasi.

Dia beranggapan jaminan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia bukan sebuah pelanggaran hukum karena masih sebatas jaminan investasi jangka panjang.

“Saya telah mengirim surat kepada Freeport sesuai arahan dari bapak presiden tidak ada risiko pelanggaran hukum maupun politik. Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak tetapi persiapan kelanjutan investasi jangka panjang,” ujar dia di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Kendati tidak menyebut secara khusus, Sudirman meminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menghentikan tuduhannya telah memperpanjang kontrak Freeport karena kesepakatan antara Freeport dan pemerintah merupakan langkah strategis jaminan investasi antara regulator dengan pelaku usaha.

“Para pihak yang tidak paham, saya harap menghentikan spekulasi tentang perpanjangan kontrak karena sama sekali tidak benar,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, perpanjangan kontrak masih menunggu selesainya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan ke tiga atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dijadwalkan selesai tahun ini.

Di dalam revisi PP kontroversial tersebut disebutkan bahwa masa pengajuan perpanjangan kontrak Freeport seharusnya paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Namun begitu, pemerintah akan menggubah PP menjadi izin usaha paling cepat 10 tahun sebelum kontrak berakhir.

Baca:

Rizal: Pejabat yang Perpanjang Kontrak Freeport Keblinger

OJK Setuju Freeport Catatkan Saham di BEI
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6259 seconds (0.1#10.140)