Ingin Perpanjang Kontrak Freeport, Pemerintah Diminta Lakukan Ini
Sabtu, 17 Oktober 2015 - 17:30 WIB
Ingin Perpanjang Kontrak Freeport, Pemerintah Diminta Lakukan Ini
A
A
A
JAKARTA - Indonesian Resources Studies (Iress) memberikan catatan penting jika Indonesia ingin memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Freeport Indonesia.
Direktur Eksekutif Iress Marwan Batubara menyatakan, boleh saja kontrak Freeport diperpanjang asal ada peningkatan divestasi menjadi sebesar 51% dan Indonesia menjadi pemegang saham utama alias mayoritas.
"Itu catatannya kalau pemerintah RI mau memperpanjang kontrak. Kita mau kalau divestasinya itu dilakukan sekarang sampai 2021 dan sudah disepakati. Sekarang memang kita masih menghitung kontrak karya itu sampai 2021 dan kita masih setuju di 31%. Kalau mau diperpanjang lagi, ya jadikan 51%," kata Marwan Batubara di Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
Porsi saham tersebut adalah minimal yang harus disetujui oleh Indonesia dan Freeport agar Indonesia memiliki peran lebih besar dan memiliki kontrol di Freeport. (Baca: Freeport IPO, Rakyat Tak Dapat Untung)
Oleh sebab itu, dia mengatakan, jika ada kesepakatan kontrak perpanjangan baru silakan dilakukan, asalkan kepemilikan saham Indonesia di Freeport mulai 2021 menjadi 51%.
"Saya setuju saja jika diperpanjang, tapi tolong jika berbicara soal saham lambat laun kita harus jadi pemegang saham mayoritas dan itu harus dimulai sejak 2021," tandasnya.
Baca:
Berada di Papua, Freeport Baru Pekerjakan 27% Warga Sekitar
DPR: Persoalan Freeport Tak Tuntas dari Rezim ke Rezim
ESDM Tegaskan Lagi Belum Ada Perpanjangan Kontrak Freeport
Direktur Eksekutif Iress Marwan Batubara menyatakan, boleh saja kontrak Freeport diperpanjang asal ada peningkatan divestasi menjadi sebesar 51% dan Indonesia menjadi pemegang saham utama alias mayoritas.
"Itu catatannya kalau pemerintah RI mau memperpanjang kontrak. Kita mau kalau divestasinya itu dilakukan sekarang sampai 2021 dan sudah disepakati. Sekarang memang kita masih menghitung kontrak karya itu sampai 2021 dan kita masih setuju di 31%. Kalau mau diperpanjang lagi, ya jadikan 51%," kata Marwan Batubara di Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
Porsi saham tersebut adalah minimal yang harus disetujui oleh Indonesia dan Freeport agar Indonesia memiliki peran lebih besar dan memiliki kontrol di Freeport. (Baca: Freeport IPO, Rakyat Tak Dapat Untung)
Oleh sebab itu, dia mengatakan, jika ada kesepakatan kontrak perpanjangan baru silakan dilakukan, asalkan kepemilikan saham Indonesia di Freeport mulai 2021 menjadi 51%.
"Saya setuju saja jika diperpanjang, tapi tolong jika berbicara soal saham lambat laun kita harus jadi pemegang saham mayoritas dan itu harus dimulai sejak 2021," tandasnya.
Baca:
Berada di Papua, Freeport Baru Pekerjakan 27% Warga Sekitar
DPR: Persoalan Freeport Tak Tuntas dari Rezim ke Rezim
ESDM Tegaskan Lagi Belum Ada Perpanjangan Kontrak Freeport
(rna)
Lihat Juga :