Kadin Berharap Formula Upah Beri Kepastian Usaha
A
A
A
JAKARTA - Formula pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat menciptakan daya saing di semua sektor Industri dan memberikan kepastian bagi dunia usaha menyusul akan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno mengatakan, formula baru dengan menghitung komponen kebutuhan hidup layak (KHL) per lima tahun dinilai dapat memberikan kepastian usaha, terutama para investor. (Baca: Ini Cara Hitung Upah Buruh versi Jokowi).
"Tentang bagaimana cara menghitung KHL dan kenaikan upah, itu lebih jelas dalam kurun waktu lima tahunan. Naiknya tetap setiap tahun tapi formulanya untuk lima tahunan, jangka menengahnya seperti itu," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Menurutnya, tata cara perhitungan upah terutama terkait kenaikan upah dengan menghitung besaran upah dikali penjumlahan antara tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Jika kita mengacu pada UU No 13, kenaikan upah dilihat berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Meski demikian, produktivitas akan lebih baik dikaji secara bipartit saja, karena setiap sektor dan subsektor itu berbeda-beda," terangnya.
Kadin juga menilai program kewirausahaan dan daya saing tenaga kerja perlu terus dikembangkan, menyusul dengan masih banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena iklim bisnis yang mengalami dinamika dan kendala ditambah persiapan menuju pasar bebas ASEAN.
"Di samping terus meningkatkan daya saing tenaga kerja, kita juga harus menumbuhkan generasi wirausahawan yang bisa memperluas lapangan pekerjaan," kata Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Kadin Iftida Yasar. (Baca: Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi).
Pihaknya tengah mengupayakan untuk mengurangi gap dan menciptakan link and match antara dunia usaha dengan pencari kerja dengan melakukan pelatihan berbasis kompetensi. Selain itu, juga mendorong generasi muda untuk mulai belajar mengenal kewirausahaan melalui berbagai franchise kewirusahaan agar mereka bisa memulai usahanya dari usia muda.
Iftida mengatakan, pengembangan wirausaha baru khususnya bagi generasi akan memberi dua manfaat sekaligus yaitu membuka kesempatan kerja baru dan meningkatkan daya saing perekonomian melalui kehadiran wirausaha-wirausaha baru yang tangguh.
Berkenaan dengan diberlakukannya MEA, Kadin menilai yang sangat diperlukan saat ini adalah percepatan pelaksanaan program terpadu peningkatan kualitas dan kompetensi kerja SDM Indonesia.
Hal tersebut bisa dilakukan melalui perluasan kesempatan kerja baik di sektor pemerintahan, swasta hingga sektor sosial-kemasyarakatan. Selain itu, peningkatan kompetensi SDM untuk peningkatan produktivitas sudah mendesak untuk dibenahi.
"Sertifikasi kompetensi untuk industri sangat baik dilakukan agar industri kita memang melibatkan tenaga-tenaga yang kompeten, ini juga baik untuk produktivitas," pungkas Iftida.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno mengatakan, formula baru dengan menghitung komponen kebutuhan hidup layak (KHL) per lima tahun dinilai dapat memberikan kepastian usaha, terutama para investor. (Baca: Ini Cara Hitung Upah Buruh versi Jokowi).
"Tentang bagaimana cara menghitung KHL dan kenaikan upah, itu lebih jelas dalam kurun waktu lima tahunan. Naiknya tetap setiap tahun tapi formulanya untuk lima tahunan, jangka menengahnya seperti itu," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Menurutnya, tata cara perhitungan upah terutama terkait kenaikan upah dengan menghitung besaran upah dikali penjumlahan antara tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Jika kita mengacu pada UU No 13, kenaikan upah dilihat berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Meski demikian, produktivitas akan lebih baik dikaji secara bipartit saja, karena setiap sektor dan subsektor itu berbeda-beda," terangnya.
Kadin juga menilai program kewirausahaan dan daya saing tenaga kerja perlu terus dikembangkan, menyusul dengan masih banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena iklim bisnis yang mengalami dinamika dan kendala ditambah persiapan menuju pasar bebas ASEAN.
"Di samping terus meningkatkan daya saing tenaga kerja, kita juga harus menumbuhkan generasi wirausahawan yang bisa memperluas lapangan pekerjaan," kata Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Kadin Iftida Yasar. (Baca: Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi).
Pihaknya tengah mengupayakan untuk mengurangi gap dan menciptakan link and match antara dunia usaha dengan pencari kerja dengan melakukan pelatihan berbasis kompetensi. Selain itu, juga mendorong generasi muda untuk mulai belajar mengenal kewirausahaan melalui berbagai franchise kewirusahaan agar mereka bisa memulai usahanya dari usia muda.
Iftida mengatakan, pengembangan wirausaha baru khususnya bagi generasi akan memberi dua manfaat sekaligus yaitu membuka kesempatan kerja baru dan meningkatkan daya saing perekonomian melalui kehadiran wirausaha-wirausaha baru yang tangguh.
Berkenaan dengan diberlakukannya MEA, Kadin menilai yang sangat diperlukan saat ini adalah percepatan pelaksanaan program terpadu peningkatan kualitas dan kompetensi kerja SDM Indonesia.
Hal tersebut bisa dilakukan melalui perluasan kesempatan kerja baik di sektor pemerintahan, swasta hingga sektor sosial-kemasyarakatan. Selain itu, peningkatan kompetensi SDM untuk peningkatan produktivitas sudah mendesak untuk dibenahi.
"Sertifikasi kompetensi untuk industri sangat baik dilakukan agar industri kita memang melibatkan tenaga-tenaga yang kompeten, ini juga baik untuk produktivitas," pungkas Iftida.
(izz)